Menuju konten utama

Peran Pemerintah dan Masyarakat Harus Berjalan Sebelum Relaksasi

Sebelum menerapkan kebijakan relaksasi peran pemerintah dan masyarakat harus dipastikan berjalan.

Peran Pemerintah dan Masyarakat Harus Berjalan Sebelum Relaksasi
Keterangan Pers Juru Bicara Pemerintah Prof Wiku Adisasmito di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (12/1/2021). (FOTO/Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Negara)

tirto.id - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengomentari soal kebijakan relaksasi menyusul adanya pengetatan untuk memulihkan dampak perkonomian yang disebabkan oleh pandemi, sehingga perkembangan Covid-19 bisa terkendali dengan baik.

Selama hampir 1,5 tahun pandemi berlangsung, pemerintah sudah melakukan empat kali pengetatan, termasuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat periode 3 - 20 Juli 2021.

"Penanganan COVID-19 dapat berhasil apabila keputusan relaksasi tersebut dipersiapkan dengan matang dan adanya komitmen dalam melaksanakan kebijakan atau kesepakatan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat," kata Wiku seperti dilansir laman resmi Satgas Covid-19.

Sebelum menerapkan kebijakan relaksasi, kata Wiku, peran pemerintah dan masyarakat harus dipastikan berjalan, mulai dari ketika periode pengetatan, menuju relaksasi maupun ketika periode relaksasi sudah berjalan. Harus #IngatPesanIbu, vaksin memang melindungi kita semua, namun tetap harus 3M, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan memakai masker.

Berikut adalah beberapa langkah yang diberikan Satgas Penanganan Covid-19 terutama untuk pemerintah dan masyarakat agar periode relaksasi ini dapat berjalan lancar:

Periode pengetatan

1. Memastikan ketersediaan tempat tidur, tenaga kesehatan, alat-alat kesehatan dan obat-obatan.

2. Memberikan penanganan yang cepat terhadap pasien Covid-19, bahkan sampai ke tingkat RT/RW dari mulai tracing hingga isolasi atau perawatan di rumah sakit.

Periode menuju relaksasi

1. Seluruh unsur baik RT/RW, puskesmas, TNI/Polri dan pemerintah daerah harus bisa menjalankan perannya masing-masing.

2. Melaksanakan tugas dengan perencanaan dan mekanisme evaluasi yang matang.

3. Merencanakan dan mempersiapkan alokasi tempat tidur, tenaga kesehatan, alat kesehatan, dan obat-obatan secara matang sesuai proyeksi kasus. Dengan langkah ini, peningkatan kasus dapat ditangani dengan baik.

4. Mengingatkan pelanggaran protokol kesehatan secara rutin dan terstruktur di titik keramaian.

5. Memberikan edukasi kepada masyarakat dan saling mengingatkan bahwa keberhasilan relaksasi tidak akan tercapai jika hanya sebagian masyarakat patuh protokol kesehatan.

Periode relaksasi

1. Memastikan peran RT/RW melakukan edukasi dan pengawasan protokol kesehatan di wilayahnya, pelaporan kasus sejak dini.

2. Puskesmas memastikan upaya testing (pemerintah), tracing (pelacakan) dan treatment (perawatan) atau 3T serta target vaksinasi tercapai.

3. TNI/Polri berperan mengingatkan pelanggar protokol kesehatan. Dan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan dengan baik dan saling mengingatkan.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait RELAKSASI PSBB atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya