Menuju konten utama

Kejati Sumsel Periksa Alex Noerdin soal Korupsi Masjid Sriwijaya

Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang diduga merugikan negara hingga Rp130 miliar.

Kejati Sumsel Periksa Alex Noerdin soal Korupsi Masjid Sriwijaya
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (tengah) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/8/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

tirto.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin jalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.

Pemeriksaan dilakukan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dilaksanakan di Gedung Bundar Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (3/5/2021) sejak pukul 09.00 WIB.

Pemeriksaan Alex Noerdin di Kejagung dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman.

"Benar hari ini (Senin-red) penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa Alex N selaku saksi kasus pembangunan Masjid Sriwijaya. Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Kejagung," tutur Khaidirman dilansir dari Antara, Senin (3/5/2021).

Sebelumnya, Alex Noerdin dua kali mangkir memenuhi panggilan Kejati Sumsel sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.

Khaidirman mengatakan Alex Noerdin yang sudah dua kali dipanggil tersebut mengirimkan surat permohonan meminta penundaan pemeriksaan karena harus memenuhi tugas di DPR RI.

Alex tidak memenuhi panggilan pertama Kejati Sumsel pada 6 April, sedangkan beberapa saksi yang dipanggil bersamaan seperti Kadis Pariwisata Kota Palembang Isnaini Madani dan panitia lelang pembangunan masjid Toni Aguswara memenuhi panggilan.

Penyidik Kejati Sumsel kembali mengirimkan surat pemanggilan, dan untuk kedua kalinya Alex mangkir dari pemeriksaan pada 15 April.

Selain Alex Noerdin, tim penyidik Kejati Sumsel juga pada pekan ini memanggil Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya yang juga Ketua ICMI Jimly Asshiddiqie dan pemeriksaanya sudah dilakukan pada 12 April 2021 di Kejaksaan Agung.

Kejati Sumsel telah memanggil berbagai pihak pada kasus tersebut, termasuk beberapa mantan pejabat saat Alex Noerdin menjadi Gubernur Sumsel periode 2013-2018.

Saksi-saksi sudah banyak yang memenuhi panggilan, sebagian ada yang diperiksa dua kali.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sendiri telah menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang diduga merugikan negara hingga Rp130 miliar.

Keempatnya masing-masing mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya Ir. Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan kuasa KSO Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Wahyoni.

Masjid Sriiwjaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar tersebut mulai dibangun pada 2009 dan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel total Rp130 miliar pada 2015-2017.

Masjid yang dibangun di atas lahan Pemprov Sumsel seluas sembilan hektare itu membutuhkan dana hingga Rp668 miliar, namun pembangunannya baru menyelesaikan pondasi dasar dan kini mangkrak.

Baca juga artikel terkait ALEX NOERDIN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto