Menuju konten utama

Golkar Tak Langsung Pecat Alex Noerdin meski Jadi Tersangka Korupsi

Selama belum ada putusan hukum tetap, Golkar menjamin status Alex Noerdin sebagai anggota DPR RI masih aman.

Golkar Tak Langsung Pecat Alex Noerdin meski Jadi Tersangka Korupsi
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/7/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI Adies Kadir prihatin atas penetapan status tersangka terhadap Alex Noerdin. Alex merupakan anggota DPR Komisi VII Fraksi Golkar yang mengorupsi pembelian gas bumi oleh perusahaan daerah semasa menjabat Gubernur Sumatera Selatan dua periode 2010-2019.

Meski prihatin, Partai Golkar, kata Adies siap memberikan pendampingan hukum bila diminta Alex Noerdin.

"Apabila beliau ingin didampingi oleh penasihat hukum. Kami siap untuk mendampingi beliau hadapi jalannya penyelidikan dan penyidikan bahkan sampai di pengadilan," ujar Adies kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

Namun untuk sementara waktu, Partai Golkar akan mengikuti proses hukum yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Terkait posisi Alex sebagai wakil rakyat DPR RI, Adies mengatakan selama belum ada putusan hukum tetap, Alex masih berstatus kader Golkar yang duduk di parlemen.

"Cukup mengagetkan kami di Golkar. Kami ingin mendalami lebih dalam dulu sejauh apa kasus tersebut sebelum ambil langkah lebih lanjut," ujarnya.

Sebelum menjadi tersangka, Alex datang ke kantor Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan, hari ini, Kamis (16/9/2021). Alex menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai 30 juta dollar AS atau setara Rp420 miliar (kurs Rp14.000).

Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Alex diduga menyetujui kerja sama BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN). Tujuan membentuk PDPDE adalah mendapatkan gas alokasi bagian negara.

Direktur PT DKLN dan Direktur Utama PDPDE Sumsel dijabat orang sama yaitu Muddai Madang. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka. Peran Muddai adalah menerima pembayaran yang tidak sah berupa "fee" pemasaran dari PT PDPDE Gas. Kini, Alex dan Muddai ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Cipinang Cabanb Rutan KPK.

"Oleh karena itu dalam rangka mempercepat penyidikan kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 16 September sampai 5 Oktober 2021. Untuk tersangka AN dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK. Untuk tersangka MM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," kata Eben Ezer, Kamis (16/9/2021).

Alex Noerdin dan Muddai Madang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada kasus ini, Kejagung telah menetapkan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan sebagai tersangka. Yaniarsyah diketahui juga menjabat sebagai Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas.

Komposisi kepemilikan saham proyek tersebut adalah 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk DKLN. Dari perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar 30,194 juta dolar AS.

Nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. Adapun kerugian lain sebesar 63.750 dolar AS dan Rp2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Baca juga artikel terkait ALEX NOERDIN TERSANGKA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto