Menuju konten utama

Alex Noerdin Tersangka Korupsi Gas Sumsel, Kerugian Negara Rp420 M

Kejaksaan Agung menetapkan Alex Noerdin, bekas Gubernur Sumatera Selatan, sebagai tersangka korupsi gas dengan kerugian negara sekitar Rp420 miliar. 

Alex Noerdin Tersangka Korupsi Gas Sumsel, Kerugian Negara Rp420 M
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (tengah) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/8/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

tirto.id - Alex Noerdin, politikus Partai Golkar dan anggota DPR RI Komisi VII, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembelian gas bumi oleh perusahaan daerah semasa menjabat Gubernur Sumatera Selatan dua periode 2010-2019.

Kerugian negara diperkirakan mencapai 30 juta dollar AS atau setara Rp420 miliar (kurs Rp14.000). Sebelum menjadi tersangka, Alex datang ke kantor Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan, hari ini, Kamis, 16 September 2021.

Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak Alex diduga menyetujui kerja sama BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN). Tujuan membentuk PDPDE adalah mendapatkan gas alokasi bagian negara.

Direktur PT DKLN dan Direktur Utama PDPDE Sumsel dijabat orang sama yaitu Muddai Madang. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka. Peran Muddai adalah menerima pembayaran yang tidak sah berupa "fee" pemasaran dari PT PDPDE Gas. Kini, Alex dan Muddai ditahan selama 20 hari.

"Oleh karena itu dalam rangka mempercepat penyidikan kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 16 September sampai 5 Oktober 2021. Untuk tersangka AN dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK. Untuk tersangka MM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," Eben Ezer, Kamis (16/9/2021).

Alex Noerdin dan Muddai Madang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, penyidik 'Gedung Bundar' telah menetapkan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Yaniarsyah juga menjabat sebagai Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas.

Komposisi kepemilikan saham proyek tersebut adalah 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk DKLN. Dari perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar 30,194 juta dolar AS.

Nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. Adapun kerugian lain sebesar 63.750 dolar AS dan Rp2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Baca juga artikel terkait ALEX NOERDIN atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali