tirto.id - Kejaksaan Tinggi Bali menangkap buron I Wayan Depa Yogiana (34) di Pelabuhan Citra Tritunas Batam atau International Harbour Bay Batam, Kepulauan Riau, Senin (17/02/2025) petang. I Wayan Depa merupakan terpidana kasus penggelapan dana rekrutmen 46 pekerja migran Indonesia (PMI).
Depa diterbangkan dari Batam ke Bali dengan transit terlebih dahulu ke Surabaya. Berdasarkan pantauan Tirto di lapangan, Depa sampai di gedung Kejati Bali pada Rabu (19/02/2025), pukul 19.10 WITA. Depa keluar dari mobil tahanan dengan rompi merah dan kepala tertunduk lesu.
"Sejak bulan Oktober 2024, terpidana ini tidak pernah menghadiri panggilan jaksa eksekutor terkait perkara yang dihadapinya, juga telah dicari oleh jaksa eksekutor ke rumahnya, ternyata didapatkan informasi yang bersangkutan tidak berada di tempat dan meninggalkan wilayah ke luar negeri," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, kepada awak media, Rabu (19/02/2025).
Dalam kasusnya, Depa adalah seorang direktur Dream Konsultan Bali, perusahaan swasta di Bali yang bergerak di bidang penyaluran PMI ke sejumlah negara.
Dia duduk di kursi pesakitan karena menipu dan menggelapkan dana calon PMI dengan meminta pembayaran pribadi senilai Rp5 juta per orang. Kerugian total yang dialami para korban adalah sebesar Rp230 juta.
Kasus Depa sudah naik kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang lantas menjatuhkan putusan kasasi pada 9 Juli 2024. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1037 K/Pid/2024, Depa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHP. Hakim memvonis yang bersangkutan dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan dan mewajibkan membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Akan tetapi, Depa tidak memenuhi panggilan kejaksaan untuk menjalani hukuman dan sempat melarikan diri ke luar negeri. Akibatnya, Depa dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Bali.
"Berdasarkan informasi (bahwa terpidana pergi ke luar negeri), jaksa eksekutor meminta bantuan melalui Kejati Bali, memohonkan cekal kepada Jaksa Agung. Saat cekal disetujui, terbit, di tanggal 13 Februari 2025, tim mendapat informasi dari Imigrasi Batam bahwa yang bersangkutan tercatat perlintasan sejak 9 September 2024," jelas Eka.
Dari radar Imigrasi Batam, Depa terlihat leluasa keluar dan masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, lanjut ke Batam, hingga ke Malaysia. Oleh sebab itu, tim imigrasi di Batam dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama-sama memantau pergerakan Depa secara lebih intens.
Usai diamati, terpantau Depa kembali ke Indonesia menggunakan kapal feri dari Pasir Gudang, Malaysia. Di Malaysia, Depa bekerja sebagai koki di Pasir Gudang kurang lebih selama 4 bulan. Dia memutuskan untuk kembali ke Indonesia dengan pertimbangan hendak berlibur selama 2–3 hari ke Batam.
Setelah sampai ke International Harbour Bay Batam, mesin pemeriksaan imigrasi memberi sinyal bahwa Depa masuk dalam daftar cekal, sehingga dia langsung ditangkap.
"Yang bersangkutan masuk ke Indonesia lagi melalui pelabuhan di Malaysia dengan tujuan rencana ke Singapura," ungkap Eka.
Proses penangkapan berlangsung cepat karena Depa bersikap kooperatif saat ditangkap oleh petugas. Terpidana lantas dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam dan diterbangkan ke Bali pada Rabu (19/02/2025).
Selanjutnya, yang bersangkutan akan dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Bali, untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA.
"Untuk seterusnya kami adakan eksekusi perkara tersebut berdasarkan putusan MA dan surat perintah eksekusi Kepala Kejari Badung. Malam ini kita laksanakan eksekusi," tegas Eka.
Duduk Perkara Penipuan
Secara lebih rinci, Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Badung, Yusran Ali Baadilla, mengatakan modus terpidana adalah merekrut PMI sebanyak 46 orang dengan ketentuan pembayaran 5 juta ke orang. Rencananya, uang PMI tersebut akan disetorkan ke salah satu Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJKTI) di Jakarta. Perusahaan tersebut yang akan menyalurkan pekerja migran tersebut ke Polandia.
"Namun, yang bersangkutan tidak melakukan. Uang tersebut dinikmati oleh yang bersangkutan," jelas Yusran.
Berdasarkan keterangan Kasi Intel Kejari Badung, Gde Ancana, Depa dapat melarikan diri karena tidak dilakukan penahanan kepadanya dikarenakan Depa juga terjerat perkara lain di Kejari Denpasar.
"Jadi perkara terdakwa ini pada saat dalam proses penyidikan sampai proses penuntutan, yang bersangkutan lagi dilakukan proses penyidikan oleh Polresta Denpasar dan dilakukan penahanan, sehingga untuk perkara yang ada di Polres Badung tidak dilakukan penahanan," jelas Ancana.
Ancana mendapatkan informasi bahwa penahanan Depa sudah ditangguhkan oleh Polresta Denpasar saat kasus dilimpahkan ke pengadilan. Hingga siklus persidangan berakhir, tidak dilakukan penahanan terhadap Depa.
"Pertimbangan itu masalah subjektif, kita tidak mengomentari kenapa alasannya terhadap terpidana ini tidak dilakukan penahanan pada saat persidangan," pungkasnya.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Bayu Septianto