Menuju konten utama
Penyerangan Posko PP Depok

Kejari Minta Berkas Penyerangan Posko Pemuda Pancasila Dilengkapi

Kejari Depok meminta penyidik untuk melengkapi berkas kasus penyerangan posko Pemuda Pancasila.

Kejari Minta Berkas Penyerangan Posko Pemuda Pancasila Dilengkapi
Ilustrasi ormas Pemuda Pancasila. Antara Jatim/Didik Suhartono.

tirto.id - Penyidik Polres Metro Depok telah menetapkan tiga tersangka atas kasus penyerangan dua posko Pemuda Pancasila (PP). Ketiga tersangka diduga mengaku anggota Forum Betawi Rempug (FBR). Aparat juga membuka peluang adanya tersangka baru dalam perkara ini.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat mengatakan, pihaknya telah menunjuk dua jaksa untuk meneliti berkas perkara. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekurangan formil dan materiil, sehingga berkas yang sudah dikirim penyidik dikembalikan lagi untuk dilengkapi atau P-19.

Andi mengungkapkan, tiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Tidak menutup kemungkinan penyidik dapat melakukan penambahan tersangka bila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan pihak lain yang terlibat di dalam tindak pidana tersebut.

“Jika dalam pemeriksaan lanjutan tersebut penyidik menemukan alat bukti lain peristiwa pidana yang memicu kekerasan atau perusakan posko tersebut, dapat dilakukan penyidikan dalam kasus yang berbeda,” ujar Andi, Rabu (16/2/2022).

Berdasar hasil penelitian berkas, penyidik juga diminta melengkapi dokumen dengan menambah beberapa orang saksi. Saksi tambahan untuk mencari tahu apakah benar tiga tersangka merupakan anggota ormas seperti pengakuan mereka. Selain itu, penyidik juga perlu menggali dugaan keterlibatan pihak lain serta menyita sejumlah barang bukti.

“Berdasarkan informasi dari jaksa peneliti, penyidik akan segera melakukan rekonstruksi perbuatan para tersangka dalam waktu dekat ini,” imbuh dia.

Saat ini penyidik Polres Metro Depok telah menetapkan tiga tersangka penyerangan posko PP. Mereka antara lain Azis Pramudya (20), Munadih (26) dan Geren Borneo Tomatala (21). Polisi juga masih memburu satu buron atas nama Rafi.

Penyerangan dua posko ormas PP di Kampung Pulo Mangga, Kelurahan Grogol dan di Jalan Pendowo Kelurahan Limo, Depok, bermula ketika Azis, Rafi, dan Munadih tengah berkumpul sambil mengonsumsi minuman beralkohol dengan anggota Pemuda Pancasila di dekat Samsat Cinere.

Kemudian Rafi sempat cekcok dengan personel Pemuda Pancasila karena diduga salah paham atas uang jatah penggilingan sampah. Rafi menjemput Geren untuk ikut ke lokasi berkumpul. Karena tak terima, Rafi yang tersulut amarah mengajak teman-temannya untuk melakukan penyerangan ke posko PP.

Baca juga artikel terkait PERUSAKAN POSKO PEMUDA PANCASILA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky