tirto.id - Satu anggota ormas Pemuda Pancasila resmi jadi tersangka pengeroyokan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.
Pengeroyokan itu terjadi ketika ormas itu berdemonstrasi terhadap pernyataan politikus PDIP Junimart Girsang yang ingin ormas tersebut dibubarkan, Kamis (25/11), di depan Gedung DPR/MPR.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (26/11/2021).
Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP. Hingga kini polisi masih mengusut perkara yang menyebabkan korban dirawat intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Kramat Jati itu. Bisa saja ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.
"Kalau ada perkembangan lagi kami sampaikan. sementara Itu dia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena buktinya sudah terpenuhi. Artinya keterangan dia bagaimana apakah ada temannya yang gabung," imbuh Zulpan.
Demonstrasi itu bermula karena massa mencoba masuk ke area kompleks parlemen. Mereka ingin Junimart meminta maaf atas perkataannya. Lantas polisi menghalangi massa yang merangsek, namun AKBP Dermawan jadi korban pengeroyokan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka dan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam.
Pemuda Pancasila juga berencana untuk kembali beraksi jika Junimart tak merespons tuntutan mereka.
"Tentunya menyampaikan aspirasi harus ada ketentuan, menyampaikan (izin) ke kepolisian. Jika ada penyampaian akan diberikan pelayanan dan pengamanan. Sepanjang itu tidak anarkis dan tidak brutal, tidak menyalahi aturan, Polri akan mengamankan," kata Zulpan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto