tirto.id - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan kejaksaan akan mengkaji kembali rencana Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara penistaan agama untuk mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sikap kejaksaan ini menyusul keputusan Ahok mencabut pengajuan memori banding kuasa hukumnya.
"Dengan Ahok mencabut banding, secara yuridis dia mengaku salah. Kembali jaksa perlu melakukan pengkajian ulang tentang relevansi dan urgensinya upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut umum," kata Prasetyo di Jakarta, pada Selasa (23/5/2017) seperti dikutip Antara.
Prasetyo beralasan pengkajian ulang itu dilakukan untuk menelaah aspek kemanfaatan hukum dari upaya pengajuan banding JPU di perkara penistaan agama.
"Dalam kasus ini, jaksa merasa yakin dengan pendirian dan keyakinannya bahwa yang terbukti adalah bukan penistaan agama. Tapi, kita akan mengkaji lagi," kata Prasetyo.
Dia mengaku baru mendengar pihak keluarga Ahok memutuskan mencabut permohonan banding pada hari ini. "Tapi itu hak dia sebagai terdakwa dan tentunya kita hormati dan hargai," kata Prasetyo.
Keluarga Ahok memutuskan mencabut upaya pengajuan banding atas vonis untuk Gubernur DKI Jakarta non-aktif itu pada Senin sore kemarin. Keputusan itu terkesan mendadak karena muncul tak berselang lama usai Tim Kuasa Hukum Ahok menyerahkan berkas memori banding, yang berisi 22 poin keberatan, ke PN Jakarta Utara.
Istri Ahok, Veronica Tan menegaskan alasan pencabutan permohonan banding suaminya adalah agar polemik mengenai perkara penistaan agama tidak terus berlanjut.
"Karena untuk kepentingan semua, kepentingan bersama. Dalam arti, kita tidak akan memperpanjang lagi. Kita akan menjalankan apa yang diputuskan saja," kata Veronica di Jakarta hari ini.
Saat menjelaskan alasan pencabutan banding suaminya itu, Veronica sempat membacakan surat dari Ahok untuk para pendukungnya. Surat itu berisi pernyataan terima kasih Ahok untuk para relawan dan simpatisannya.
"Saya mau berterima kasih kepada saudara-saudara yang terus mendukung saya dalam doa, kiriman bunga, makanan, kartu ucapan, surat, buku-buku, bahkan dengan berkumpul menyalakan lilin," kata Veronica saat membacakan isi surat Ahok.
Dengan pencabutan upaya banding ini, Ahok menerima vonis majelis hakim perkara penistaan agama yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada dia karena dianggap bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Ahok, yang langsung ditahan usai menerima vonis, saat ini berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Pekan lalu, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan kejaksaan masih mengkaji rumusan memori banding dan memastikan akan mengajukannya. Kajian itu dilakukan karena kejaksaan ingin mendalami dulu argumentasi hukum dalam putusan vonis majelis hakim perkara penistaan agama sekaligus isi memori banding yang akan diajukan kuasa hukum Ahok.
Saat itu, Prasetyo juga menegaskan kejaksaan tak berniat membela Ahok dengan mengajukan banding. “Kami hanya ingin mencari kebenaran materiil. Kami ingin meyakinkan siapa yang tepat dalam mendapat pasal-pasal itu,” kata Prasetyo.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom