Menuju konten utama

Kejaksaan Agung Sita Rp97 Miliar Milik Eks Bos TPPI

Kejagung merampas aset mantan Direktur Utama PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno senilai Rp97 miliar.

Kejaksaan Agung Sita Rp97 Miliar Milik Eks Bos TPPI
Suasana sidang dakwaan kasus dugaan korupsi kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) dengan terdakwa Honggo Wendratno di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama.

tirto.id - Kejaksaan Agung merampas aset mantan Direktur Utama PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno senilai Rp97 miliar. Dia merupakan DPO perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penjualan kondensat, serta disidangkan secara in absentia.

"Uang Rp97 miliar ini bukan uang pengganti, tapi merupakan rampasan keuntungan,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono, di Kejaksaan Agung RI, Selasa (7/7/2020).

Penyitaan dilakukan usai penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Akibat korupsi itu, negara merugi Rp35 triliun dan masih ada Rp1,8 triliun uang negara yang belum disita.

"Masih ada kilang minyak di Tuban yang nanti akan di-appraisal oleh Kementerian Keuangan dan ini bukan uang pengganti," kata Ali. Jajaran Kejaksaan Agung masih memburu Honggo yang berstatus buron, dia diduga bersembunyi di luar negeri. Ali mengaku belum mengetahui keberadaan Honggo.

"Kami masih terus mengejar meski proses hukum terus berjalan. Di samping itu, kami sudah berikan waktu satu minggu untuk dia mengajukan banding, tapi tidak dilakukan," lanjut Ali. Kemudian, jaksa penuntut umum menyatakan banding terhadap dua terdakwa lain dalam kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 ihwal penjualan kondensat dalam kurun tahun 2009-2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Honggo, mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, resmi jadi tersangka perkara ini. Putusan pengadilan terhadap terdakwa Honggo yakni lelaki itu terbukti bersalah korupsi. Dia dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat