tirto.id - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan PT TPL, Tbk sebagai Tersangka Korporasi dalam perkara tindak pidana korupsi pada Senin (7/9/2026).
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL kepada Entitas Perusahaan pada tahun 2008 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H. menyatakan bahwa penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 112 saksi.
"[Saksi yang diperiksa] salah satunya Kuasa Direksi PT TPL," kata Anang dalam keterangan resminya.
Selain itu, penyidik juga telah menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik. Langkah ini dilakukan setelah penyidik menerima persetujuan penyitaan dari pengadilan negeri beserta permintaan dan surat tugas ahli perhitungan kerugian keuangan negara.
Anang menjelaskan, PT TPL bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (Pulp) dan perhutanan. Perusahaan tersebut semula bernama PT IIU yang berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 329 tanggal 29 April 1983. PT IIU resmi berubah nama menjadi PT TPL sejak 20 Februari 2001.
Pada kurun 2008 hingga 2025, PT TPL diduga secara melawan hukum melakukan Under Invoicing dalam penjualan ekspor produk Pulp kepada perusahaan afiliasinya, yakni DP MMI, Ltd., (DP Macau). Tindakan serupa dilakukan dalam penjualan lokal kepada APR.
Menurut Anang, Under Invoicing itu dilakukan dengan mengubah atau memanipulasi HS Code produk. Secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar, produk tersebut seharusnya merupakan Dissolving Pulp, tetapi diubah menjadi Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Dalam pelaksanaan ekspor Produk Pulp maupun penjualan lokal, PT TPL memiliki kewajiban menyerahkan dokumen Transfer Pricing (TP DOC) dan Laporan SPT Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) pada Direktorat Jenderal Pajak. Penyerahan dokumen itu menjadi bagian dari pemeriksaan kewajaran transaksi.
"Namun, [PT TPL] menyampaikan pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan sebenarnya," jelas Anang.
Temuan tim penyidik juga menunjukkan PT TPL diduga secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar pengawasan tidak dilakukan. Selain itu, agar proses review KKP & LHP oleh pejabat berwenang tidak didasarkan pada skema audit program yang telah disusun.
Akibatnya, pejabat yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga atas laporan TP Doc dan SPT Korporasi PT TPL.
"Perbuatan Korporasi PT TPL, Tbk bersama-sama dengan pejabat yang berwenang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Anang.
Atas dasar itu, PT TPL ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pasal berikut:
Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id

































