Menuju konten utama

Kejagung Tetapkan Eks Dirut Taspen Life Tersangka Korupsi

Eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen berinisial MS menjadi tersangka korupsi dana investasi di perusahaan tersebut.

Kejagung Tetapkan Eks Dirut Taspen Life Tersangka Korupsi
Ilustrasi Taspen. FOTO/ANTARA

tirto.id - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen (AJT) atau Taspen Life periode 2017-2020.

“Dalam tindak pidana korupsi menetapkan dua tersangka yaitu MS selaku Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen dan HS selaku beneficial owner group PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM, yang merupakan penerbit medium term note (MTN) Prioritas Finance 2017,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam konferensi pers daring, Selasa (29/3/2022).

Guna mempercepat penyidikan, penyidik Jampidsus Kejagung menahan kedua tersangka.

“MS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 25 Maret-17 April 2022,” sambung Ketut. Begitu juga HS, ia mendekam di tempat yang sama dengan periode yang sama.

Penyidik meduga MS berperan menyetujui investasi pada Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang dikelola oleh PT Emco Asset Management tanpa memerhatikan rekomendasi hasil analisis investasi.

Perkara bermula pada 17 Oktober 2017, PT Asuransi Jiwa Taspen (AJT) menempatkan dana investasi Rp150 miliar dalam bentuk KPD di PT Emco Asset Management--selaku manajer investasi dengan underlying MTN PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM)--. Hal itu dilakukan meski sejak awal MTN PT PRM tidak mendapat peringkat atau investment grade.

Dana pencairan MTN oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan dalam perjanjian penerbitan MTN. Duit itu mengalir ke grup perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga menyebabkan gagal bayar.

Guna menutupi gagal bayar MTN dari laporan keuangan Taspen, kemudian dibuat seolah-olah telah dilunasi dengan cara penjualan tanah jaminan yang terletak di Solo senilai kewajiban PT PRM kepada PT AJT kepada PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya.

“Padahal uang yang digunakan untuk pembelian tersebut berasal dari keuangan PT AJT, dikeluarkan dengan 'dibungkus' transaksi investasi melalui beberapa reksa dana yang kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu,” terang Ketut.

MS dan HS dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Hasti juga dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Baca juga artikel terkait PT TASPEN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan