Menuju konten utama

Kejagung Usut Korupsi Impor Besi, Kantor Kemendag Turut Digeledah

Kejagung menemukan dugaan penyimpangan penggunaan Surat Penjelasan terkait Pengecualian Perizinan Importasi Besi terhadap enam importir.

Kejagung Usut Korupsi Impor Besi, Kantor Kemendag Turut Digeledah
kantor kementerian perdagangan (kemendag). tirto/andrey gromico

tirto.id - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung menaikkan status perkara dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016-2021, ke tahap penyidikan.

“Rabu, 16 Maret, Jaksa Penyidik resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi ini menjadi tahap penyidikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B- 15/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers daring, Selasa (22/3/2022).

Ketut menjelaskan dalam perkara ini ditemukan dugaan penyimpangan penggunaan Surat Penjelasan terkait Pengecualian Perizinan Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang dilakukan oleh enam importir.

Enam importir yaitu PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, dan PT Perwira Adhitama.

Kasus ini bermula ketika tahun 2016, enam perusahaan pengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan pengecualian perizinan impor.

Surat Penjelasan diterbitkan oleh Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan atas dasar permohonan dari importir, dengan alasan untuk pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan karena terdapat perjanjian kerjasama dengan perusahaan BUMN seperti PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT. Pertamina Gas.

Lantas Berdasarkan keterangan dari empat perusahaan BUMN tersebut, ternyata tidak pernah bekerja sama dengan enam importir sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun Surat Penjelasan.

”Diduga enam importir mengimpor baja paduan dengan menggunakan Surat Penjelasan tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018,” jelas Ketut.

Para importir terindikasi melakukan korupsi seperti yang tercantum pada Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selama tahap penyelidikan, kejaksaan telah meminta keterangan 23 saksi dan bukti lain berupa 84 dokumen.

Penyidik Jampidsus Kejagung juga telah melakukan penggeledehan di Kantor Kementerian Perdagangan pada Senin 21 Maret 2022.

Ada dua lokasi yang digeledah di Kemendag. Pertama adalah Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kemendag, di lantai 9 Kemendag, Jakarta.

"Penyidik menyita 27 file rekap surat penjelasan enam importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri," ujar Ketut.

Penggeledehan juga dilakukan di bagian Direktorat Impor di Kemendag. Barang bukti elektronik berupa personal komputer, laptop, ponsel, serta dokumen surat penjelasan dan persetujuan impor tekrait impor besi baja disita.

"Dan uang sebanyak Rp63,350 juta kita sita," ucap Ketut.

Tak hanya di Kemendag, penggeledehan juga dilakukan di tiga lokasi lain, yaitu Kantor PT Bangun Era Sejahtera di Tangerang lalu PT Inisumber Bajasakti dan PT Perwira Aditama Sejati yang berlokasi di Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI IMPOR BESI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto