Menuju konten utama

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Garuda Indonesia

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Kejagung memeriksa enam orang sebagai saksi kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia.

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Garuda Indonesia
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) melakukan salam komando saat menerima kedatangan Menteri BUMN Erick Thohir (ketiga kiri) di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 2011-2021.

“Tadi pagi, enam orang telah kita lakukan pemeriksaan. Dan dari enam orang itu, kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Kejaksaan RI, Kamis (24/2/2022) dilansir dari Antara.

Dua orang yang ditetapkan tersangka yaitu SA atau Setijo Awibowo yang merupakan Vice President (VP) Strategic Management Office PT Garuda Indonesia tahun 2011-2012 sebagai tersangka pertama.

Selain pernah menjabat sebagai VP Strategic Management Office, Setijo juga merupakan bagian dari tim pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1000, serta bagian dari tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia.

Tersangka kedua memiliki inisial AW atau Agus Wahjudo yang pernah menduduki jabatan sebagai Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia pada 2009-2014. Agus juga merupakan anggota dalam tim pengadaan pesawat CRJ 1000 dan anggota tim pengadaan pesawat ATR 72-600.

"Dalam rangka mempercepat proses penyidikan dua orang tersebut, yang pertama, saudara tersangka SA dilakukan penahanan di rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara Agus Wahjudo ditahan di rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ucap Burhanuddin.

Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa Tim Penyidik telah melakukan penyitaan sebanyak 580 dokumen, kemudian barang bukti elektronik berupa 1 buah ponsel, serta 1 kotak atau dus berisikan dokumen persidangan perkara PT Garuda Indonesia di KPK.

"Terkait kerugian negara ini masih kami diskusikan. Kami meminta BPKP untuk melakukan perhitungan tentang kerugian ini. Dalam waktu dekat akan disampaikan berapa nilai kerugiannya, tetapi cukup signifikan," ujar Burhanuddin.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI GARUDA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto