tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pernyataan Hotman Paris, kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, perihal kejaksaan memiliki 5 kilogram sabu yang menjadi barang bukti.
"Kemarin ramai ada 5 kilogram (sabu) masih di jaksa, itu tidak benar. Kami hanya menerima penyisihan dari sudah perkara yang sudah ditangani oleh (Polres) Bukittinggi. Hanya 3,1 kilogram (sabu) ada pada kami," ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Gedung DPR, Rabu, 23 November 2022.
Lantas perihal Teddy yang mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan, Ketut menyatakan kewenangan tersebut menjadi ranah penyidik polisi.
"Berkas perkaranya belum kami terima. Kalau ada berkas perkaranya, kami pelajari," sambung dia.
Kasus bermula ketika Teddy diduga menginstruksikan AKBP Dody yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi, untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Samsul Maarif alias Arif untuk menjalankan perintah Teddy.
Sabu itu pun dijual ke Kampung Bahari. Kemudian polisi menangkap sindikat tersebut dan berimbas kepada penangkapan beberapa anggota polisi di Jakarta. Ketika interogasi, sindikat itu pun menyebut sabu yang ia miliki berasal dari Sumatra Barat. Lantas Teddy terjerat perkara ini.
Pada kasus ini, polisi menetapkan 11 tersangka termasuk Teddy. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (3) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri