Menuju konten utama

Kejagung akan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Susuk KB

Kejagung mengindikasikan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Susuk KB II. Sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi di tubuh BKKBN ini.

Kejagung akan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Susuk KB
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Chandra Surapaty. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Kejaksaan Agung akan menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Susuk KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun anggaran 2014-2015. Sebelumnya, Kepala BKKBN Surya Candra Surapaty (SCS) sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus ini.

“Tentunya pelaku tidak sebatas tersangka sekarang ini, tapi ada tersangka lain,” ungkap Jaksa Agung HM Prasetyo seusai acara Penandatanganan Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Sudah ada total empat tersangka yang diumumkan terkait kasus ini. Selain Kepala BKKBN dengan inisial SCS, tiga tersangka lainnya yaitu YW sebagai Direktur Utama PT Djaja Bima Agung, LW selaku Direktur PT Djaja Bima Agung, dan KT sebagai Kasi Penyediaan Sarana Program/mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN.

Penyidik Kejagung sebelumnya telah memeriksa dua saksi dari kasus tersebut yakni Kepala Biro Perencanaan BKKBN Ipin ZA Husni dan Joko Sujoko selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun 2015.

Saat menjalani pemeriksaan, saksi Ipin ZA Husni menjelaskan perencanaan yang dilakukan dalam pengadaan Susuk KB/ Implant Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2015 di BKKBN RI.

Sementara itu, Joko Sujoko memberikan keterangan terkait dengan pengadaan Susuk KB/ Implant Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2015 di BKKBN RI.

Kerugian negara yang diakibatkan dari kasus tersebut sementara ini sebanyak Rp27.94.161.935,40.

Kasus tersebut bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.

Kemudian, pada saat proses pelelangan berlangsung, penawaran harga dikendalikan oleh PT Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang. Hal ini menyebabkan lelang berlangsung dengan harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.

Baca juga: Kepala BKKBN Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Susuk KB II

Baca juga artikel terkait KEJAKSAAN AGUNG atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari