Menuju konten utama

Kecelakaan Tol Cipularang, Pemilik Truk Bisa Dipenjara

Jika terbukti membiarkan truk bermuatan berlebih, pemilik truk bisa kena pidana.

Kecelakaan Tol Cipularang, Pemilik Truk Bisa Dipenjara
Kendaraan melintas saat pemberlakuan "Contra Flow" di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

tirto.id - Polisi akan memeriksa perusahaan pemilik truk yang terlibat kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 91 di Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019) kemarin. Tujuannya untuk mencari tahu apakah ada unsur kelalaian perusahaan.

"Diperiksa pengelola atau pemilik kendaraan karena tidak mengawasi muatan kendaraan, akibatnya [sopir] kehilangan kendali," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Pemilik truk itu bisa saja dikenakan pidana dan dipenjara jika terbukti membiarkan kendaraan tidak layak jalan. "Bisa dijerat pidana undang-undang angkutan jalan raya."

Ada empat korban tewas yang belum diketahui identitasnya sampai berita ini ditulis, Rabu. Belum ada keluarga yang menyerahkan sampel data korban (antemortem) guna memastikan kecocokan jenazah. Dedi menyatakan jika ada data pembanding itu, maka akan memudahkan tim Disaster Victim Investigation (DVI) mengidentifikasi jenazah.

Polisi menetapkan dua sopir truk sebagai tersangka: DH, sopir truk yang terguling (B 9763 UIT); dan S, sopir truk yang menabrak mobil dari belakang (B 9410 UIU).

DH tewas. Status tersangkanya pun gugur.

Kapolres Kabupaten Purwakarta AKBP Matrius menyatakan kecelakaan beruntun itu disebabkan muatan truk melebihi batas yang ditentukan "Dari yang seharusnya 12 ton, ini mengangkut 37 ton. Jadi kelebihannya 25 ton, tiga kali lipatnya."

Seperti Dedi, Matrius juga bilang kemungkinan masih ada tersangka lain lantaran kedua sopir truk itu hanya mengemudikan saja, bukan pihak yang memerintahkan pengangkutan muatan berlebih.

"Jadi memungkinkan kalau pihak perusahaan angkutan atau perusahaan tanah ini berperan. Kami akan mendalami, akan dimintai keterangan sebagai saksi dan bisa berkembang sebagai tersangka," kata Matrius.

Berdasarkan keterangan tertulis kepolisian, ada 20 kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 12.30 WIB, Senin (2/9/2019), di Tol Cipularang KM. 91.200 Jalur B (Bandung arah Jakarta), Desa Cibodas, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

8 orang tewas, 3 luka berat dan 25 luka ringan.

Kejadian bermula saat truk B 9763 UIT bermuatan tanah datang dari arah Bandung menuju Jakarta. Ketika di lokasi kejadian, sopir diduga hilang kendali di jalan lurus-menurun.

Truk terbalik dan mengakibatkan kepadatan di jalur B. Kemudian, dari arah yang sama datang truk bernopol B 9410 UIU dan menabrak kendaraan yang berada di depannya.

Akibat kejadian ini kerugian material mencapai Rp2 miliar.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN CIPULARANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino