Menuju konten utama
Febi Yonesta:

"Kebijakan Trump soal Pengungsi Membahayakan Indonesia"

Setiap tahun jumlah pencari suaka dan pengungsi yang singgah ke Indonesia meningkat terus. Bagaimana solusi jangka panjang yang seharusnya diberikan pemerintah Indonesia?

Febi Yonesta. tirto.id/Sabit

tirto.id - Jumlah pengungsi dan pencari suaka di Indonesia terus meningkat sepanjang tahun. Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) Indonesia mencatat bahwa ada 14.405 pencari suaka dan pengungsi lintas batas di Indonesia. Jumlah ini terus bertambah hingga 14.425 jiwa per Januari 2017.

Situasi politik global tidak berpihak kepada kaum migran. Amerika Serikat, yang kini memiliki presiden rasis Donald Trump, sesudah berkantor di Gedung Putih, mengeluarkan kebijakan soal keimigrasian dengan dalih penanggulangan keamanan dan terorisme, yang berimbas pada nasib para pengungsi di seluruh dunia, termasuk yang tinggal sementara di Indonesia.

Ada penumpukan pengungsi lintas batas yang kini menunggu penerimaan negara ketiga. Padahal, jika melihat kebijakan sebelumnya, di saat Australia menolak menerima pengungsi, Negeri Paman Sam lah yang menerima paling banyak pengungsi lintas batas dari Indonesia. Tercatat ada 790 pengungsi diterima di Amerika Serikat selama 2016, diikuti oleh Australia (363 pengungsi) dan Kanada (95 pengungsi).

Di sisi lain, kebijakan mengatasi problem migran transit di Indonesia belum memadai. Ini yang kemudian mendorong banyak pengungsi menyebar ke beberapa wilayah, termasuk di Cisarua, Bogor. Bagi yang nekat, mereka bahkan rela menjadi 'manusia perahu' yang dikendalikan oleh jaringan penyelundupan manusia.

Febi Yonesta, chairman SUAKA, organisasi untuk perlindungan hak-hak pencari suaka dan pengungsi di Indonesia, mengatakan bahwa sudah saatnya Indonesia harus bersiap dari dampak kebijakan Trump.

“Indonesia harus melihat adanya kemungkinan solusi jangka panjang. Tidak hanya menuntut UNHCR mengupayakan negara ketiga,” ujar Febi kepada Tirto via telepon. “Padahal UNHCR bukan yang memutuskan, tapi negara ketiga yang menjadi tujuan.”

Ia menegaskan, Indonesia memiliki kesempatan untuk membuat mekanisme dan infrastruktur untuk memenuhi hak-hak kemanusiaan para pencari suaka.

Berikut wawancara Arbi Sumandoyo dari Tirto dengan Febi Yonesta seputar problem pencari suaka dan pengungsi di Indonesia.

Apa problem para pengungsi di Indonesia yang terlalu lama menetap di negara transit, tidak segera mendapatkan negara suaka?

Problemnya itu tidak ada kerangka hukum yang bisa menjamin pengungsi. Mulai dari proses pengungsi datang sampai mendapat solusi berkelanjutan. Satu-satunya produk hukum yang bisa diacu adalah Peraturan Presiden 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri. Itu satu-satunya produk hukum yang bisa diacu tapi tidak menjawab persoalan yang dihadapi pengungsi. Persoalan terberatnya adalah solusi berkepanjangan. Dalam masa tunggu, selama ini para pengungsi hampir tidak ada jaminan.

Bisa diuraikan "solusi berkepanjangan" bagi pengungsi itu?

Yang paling dasar dulu adalah hak atas livelihood. Makanan, perumahan, pendidikan, kesehatan, baru kemudian mata pencaharian dan lain sebagainya. Sementara Perpres itu tidak menjawab itu semua. Perpres itu hanya menjawab bagaimana prosedur kalau ada pengungsi di darat dan di laut. Isinya cuma bagaimana melakukan penyelamatan dan bagaimana menempatkan pengungsi di penampungan.

Jadi problemnya produk hukum belum mendukung?

Belum cukup menjamin hak mendasar sebagai manusia.

Bagaimana soal kondisi rumah detensi imigrasi (rudenim) bagi pengungsi di Indonesia?

Soal rudenim, Indonesia punya 13 rudenim. Sebenarnya perlu diingat bahwa rudenim itu bukan tempat untuk penampungan pengungsi. Itu adalah tempat para pelanggaran keimigrasian. Itu sudah diakui oleh pihak imigrasi bahwa tidak ada ketentuan rudenim untuk menampung pengungsi. Sehingga pemenuhan hak pengungsi tidak akan bisa didapati di sana.

Nah, masalahnya, kita enggak punya tempat lain untuk menampung pengungsi. Kalau keadaan darurat, kita bisa menampung di tempat-tempat milik pemda, tapi setelah itu untuk sementara harus ditanggung oleh imigrasi. Tapi setelah dari rudenim, sebenarnya ada kemungkinan untuk ditempatkan di luar rudenim selama ada yang menjamin. Pemerintah tidak mau menjamin yang di luar rudenim.

Makanya, dalam praktiknya, ada wisma disewa oleh organisasi internasional yang bekerja sama dengan pihak imigrasi, yakni IOM (International Organization Migration) untuk menyediakan shelter untuk pengungsi di luar rudenim. Tapi, di luar itu, ada juga yang disebut independen shelter atau penampungan yang diusahakan sendiri. Nah itu yang disebut di Cisarua itu tadi.

Fenomena independen shelter ini juga semata-mata karena mereka tidak mau ditahan di rudenim. Mereka takut dengan kondisi rudenim yang tidak manusiawi dan enggak bisa keluar lagi.

Kondisi rudenim itu, kan, mirip lapas, jadi seperti orang ditahan. Pihak imigrasi sendiri mengakui rudenim sudah over karena banyak menampung pengungsi. Maka, orang yang enggak mau di rudenim, mengupayakan independen shelter.

Kenapa Cisarua? Karena tempat itu relatif yang mau menerima keberadaan mereka dibanding tempat lain. Kalau dalam bidang pengungsian itu disebut urban refugees. Itu tempat berinteraksi, berkumpul di komunitas lokal, tidak di penampungan, tetapi tersebar. Sebetulnya tidak ada masalah signifikan karena dulu di Cisarua sudah ada yang difasilitasi IOM. Dulu ada community housing.

Salah satu alasan banyak pengungsi tidak mau di rudenim juga karena mereka punya keluarga. Mereka enggak mungkin membawa keluarga ke rudenim untuk ditahan. Tapi ada pengungsi yang menyerahkan diri ke rudenim karena tidak mampu mengupayakan shelter mandiri.

Nah, selama independen shelter di urban refugees ini mampu diupayakan, tidak pernah ada masalah. Sepanjang pemantauan saya, tidak ada masalah yang signifikan di komunitas, justru komunitas itu diuntungkan karena menyewa rumah mereka, interaksi ekonomi, dan seterusnya.

Dalam konteks di Cisarua, dari hasil wawancara kami, ada pengungsi yang melakukan aktivitas pekerjaan. Ini kemudian juga membentuk friksi dengan masyarakat sekitar karena soal ekonomi.

Pertanyaannya: Apakah benar ada friksi? Memang fenomena para pengungsi yang akhirnya bekerja itu adalah sebuah keniscayaan karena pemerintah tidak punya support apa pun, khususnya untuk para pengungsi yang mengupayakan sendiri. Karena banyak juga pengungsi yang di-support IOM, hidup mereka relatif lebih terjamin. Sementara yang di Cisarua, yang mengupayakan kehidupan sendiri, ya harus bertahan hidup, karena tidak ada jaminan di tempat formal.

Tapi ada juga pengungsi yang memang dari kalangan profesional, yang akhirnya melakukan pekerjaan apa pun untuk mengisi waktu yang kosong. Cuma persoalannya: Apakah benar itu mengancam job opportunity dari mayarakat lokal?

Perlu dilakukan penilaian dulu. Apakah benar mereka merebut pangsa pasar dari masyarakat lokal? Atau itu dilihat sebagai hal positif; kegiatan ekonomi itu bisa berkontribusi terhadap pembangunan daerah? Sekarang banyak diskusi di negara soal bagaimana kemampuan pengungsi dalam berkontribusi pada perekonomian daerah dan nasional.

Nah, kalau misalnya itu menciptakan kecemburuan sosial, menurut pemantauan kami, kecemburuan sosial itu ada, tapi itu karena ada kesalahpahaman. Ini bisa terjadi karena tidak ada jembatan antara komunitas pengungsi dan penduduk lokal.

Kemudian ada faktor lain, bahwa friksi itu dibuat oleh pemerintah. Pemerintah membuat rekayasa ketakutan, yang membuat masyarakat takut terhadap pengungsi. Sebenarnya bukan hanya dari ekonomi saja, tapi dari banyak hal. Sebelum Tirto melihat di Puncak, waktu IOM masih di sana, sudah tersebar sentimen anti-pengungsi. Walaupun mereka tidak melakukan aktivitas ekonomi.

Termasuk sentimen agama?

Jadi kami pernah terlibat dalam satu forum yang di keimigrasian Bogor. Keimigrasian Bogor mensosialisasikan keberadaan pengungsi di Cisarua, tapi kemudian sosialisasinya negatif. Kalau yang disosialisasi pemerintah seperti itu, tidak heran kemudian kalau masyarakat punya prasangka. Dan prasangka itu menimbulkan friksi pada konflik sosial. Tapi, saya yakin, dalam kondisi alamiah, tidak ada friksi itu.

Kenapa pengungsi terlalu lama tinggal di penampungan mandiri? Kami menemui di Cisarua, misalnya, ada yang cukup lama tinggal di sana, 4 sampai 5 tahun?

Kebetulan faktornya dari negara penerima. Jadi mandatnya UNHCR yang paling utama perlindungan terhadap mereka di mana pun mereka berada. Setelah mereka mendapatkan status sebagai refugees, maka UNHCR berkewajiban untuk melindungi mereka.

Dan kemudian mengupayakan durable solution, solusi jangka panjang, yakni salah satunya penempatan ke negara ketiga. Tapi durable solution ini bentuknya ada tiga: pertama, penempatan negara ketiga; kedua, integrasi lokal; dan ketiga, pemulangan ke negara asalnya.

Seharusnya dalam konteks itu, Indonesia harus melihat adanya kemungkinan tiga solusi jangka panjang itu.

Tidak hanya menuntut UNHCR mengupayakan negara ketiga. Padahal UNHCR bukan yang memutuskan, tapi negara ketiga yang menjadi tujuan.

Problemnya, per 2014 kemarin, Australia menutup pintu bagi pengungsi di Australia. Setelah 2014, posisi penempatan di negara ketiga itu ada di Amerika dengan kuota yang relatif besar. Setelah ada kebijakan Donald Trump, semakin bahaya. Karena seperti dibilang tadi, populasi pengungsi meningkat terus. Dengan adanya kebijakan negatif dari negara penerima, sudah pasti jumlah populasinya akan membeludak.

Kebijakan Trump ini yang akan menjadi masalah untuk Indonesia?

Dalam berbagai forum, kami sudah menyampaikan untuk Indonesia: siap-siap kalau ada arus pengungsian besar seperti 2015. Kedua, siap-siap kalau negara tujuan menutup pintu. Dan semua pasti akan di Indonesia.

Kalau kita kebakaran jenggot, lebih baik kita siap-siap menyiapkan diri. Indonesia punya kesempatan untuk membuat mekanisme dan infrastruktur karena pengungsi Indonesia itu lebih kecil dibanding dengan Malaysia dan Thailand. Jadi bisa dikelola.

Kenapa banyak pencari suaka dan pengungsi memilih singgah di Indonesia?

Yang pertama, sebagian pengungsi tidak menjadi Indonesia sebagai negara tujuan. Bahkan mereka tidak tahu Indonesia itu negara mana. Mereka ke Indonesia itu semata-mata ingin menyelamatkan diri atau keluar dari negaranya menuju negara terakhir yang bisa menjamin masa depan mereka.

Kalau mereka, ibaratnya, Indonesia adalah perlintasan; tujuannya ada yang mau ke Australia, ke Eropa. Tetapi tidak mudah bagi mereka langsung ke negera bersangkutan. Sebagian besar itu ke Australia. Tapi ada juga mereka yang tidak peduli mau ditempatkan di mana, asal mereka bisa membangun masa depan, mereka mau saja.

Apa ada banyak alasan singgah di Indonesia?

Indonesia menjadi jalur pelintasan untuk mencari negara penempatan. Ada yang ke Australia dan Selandia Baru.

Banyak kasus pengungsi yang menyeberang secara ilegal lewat pelabuhan tikus, kan?

Mereka dalam kondisi yang berat, kadang mereka menggunakan agen-agen penyelundupan. Ke mana pun mereka menawarkan, mereka mau. Ada kasus di Cengkareng, mereka di tinggal begitu saja. Kita enggak pernah survei, mereka itu enggak ada yang punya tujuan khusus di Indonesia. Cuma mereka bisanya hanya ke sini.

Makanya, saya selalu bilang, kalau mereka punya harapan, untuk masa depan yang lebih baik, paling tidak Indonesia bisa menjadi tuan rumah yang baik selama mereka menunggu. Indonesia menerapkan prinsip bebas aktif.

Sejauh ini bagaimana perlakuan Indonesia terhadap para pencari suaka?

Yang perlu diapresiasi pemerintah Indonesia itu siap menerima kehadiran mereka dan mengizinkan organisasi internasional untuk beroperasi di Indonesia melakukan kerja kemanusiaan. Itu harus diapresiasi.

Di negara lain, tidak ada yang terbuka seperti di Indonesia. Sayangnya Indonesia hanya mengambil peran kecil, terlihat dari regulasi yang tidak mengatur secara khusus bagaimana kebutuhan mereka dipenuhi.

Praktiknya mereka di-support organisasi internasional. Kalau sudah tidak ada lagi, maka perlakukan negara akan sangat buruk. Belum ada perlakukan yang optimal terkait pemenuhan hak dasar tadi. Yang sangat disayangkan, pemerintah menerapkan penahanan di rudenim. Ini tidak sejalan dengan standar pengungsian internasional karena pengungsi itu bukan pelaku kejahatan, karena itu tidak selayaknya ditempatkan di rudenim.

Termasuk mencari kerja dan pendidikan?

Kalau ada pandangan mereka membebani pemerintah, biarkan mereka mendapatkan mata pencaharian mereka supaya tidak membebani pemerintah. Seperti di Aceh, pengungsi Rohingnya itu menjadi nelayan. Itu, kan, tidak akan membebani pemerintah daerah dan nasional.

Baca juga artikel terkait PENCARI SUAKA atau tulisan lainnya dari Arbi Sumandoyo

tirto.id - Mild report
Reporter: Arbi Sumandoyo
Penulis: Arbi Sumandoyo
Editor: Fahri Salam