tirto.id - Larangan perjalanan bagi warga enam negara berpenduduk mayoritas Muslim yang digariskan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mulai diberlakukan pada Kamis pukul 20.00 waktu setempat [Jumat (30/6/2017), 07.00 WIB].
Seperti dikutip Antara, peluncuran langkah kontroversial itu dilakukan setelah Mahkamah Agung AS pada Senin (26/6/2017) lalu memutuskan untuk mengizinkan perintah eksekutif Trump diterapkan.
Namun, MA banyak mengurangi cakupan larangan, yaitu dengan mengecualikan warga dan pengungsi yang memiliki hubungan "yang dapat dipercaya" atau hubungan keluarga dengan seseorang atau kesatuan di Amerika Serikat.
Rabu (28/6/2017) malam, Departemen Luar Negeri mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, para pemohon visa dari Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan dan Yaman harus memiliki hubungan dekat dengan keluarga atau hubungan resmi dengan suatu kesatuan di AS untuk diperbolehkan masuk ke Amerika Serikat.
Menurut panduan yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri AS disebarkan ke seluruh kantor diplomatik AS pada Rabu (28/6/2017), mereka yang dianggap memiliki hubungan keluarga dekat adalah orang tua, istri atau suami, anak, anak dewasa, anak menantu, saudara kandung --termasuk saudara tiri-- dan jenis hubungan lainnya.
Keluarga dekat "tidak termasuk kakek, nenek, cucu, tante, paman, keponakan, sepupu, saudara ipar, tunangan dan anggota keluarga besar lainnya, menurut isi telegram yang pertama kali dilaporkan oleh Associated Press itu.
Dalam sebuah pernyataan, Trump menyebut tindakan Mahkamah Agung tersebut sebagai ”sebuah kemenangan yang jelas untuk keamanan nasional kita”.
"Sebagai presiden, saya tidak bisa membiarkan orang masuk ke negara kita yang ingin menyakiti kita. Saya ingin orang-orang bisa mencintai Amerika Serikat dan seluruh warganya, dan bagi siapa yang akan bekerja keras dan produktif,” kata Trump.
Sebelumnya, Margo Schlanger, Professor Fakultas Hukum di University of Michigan memprediksi Trump tidak akan puas. Meskipun saat ini dia menunjukkan kepuasannya dan berterima kasih kepada para hakim agung, dia tidak akan berhenti hingga keinginannya untuk melarang semua warga negara mayoritas Islam itu masuk ke Amerika.
Menurut Schlanger, langkah Trump ini lebih bersifat politis. Trump tidak sedang memikirkan keamanan nasional. “Sungguh, ini adalah retorika politik untuk membuatnya tampak seperti melakukan sesuatu tanpa benar-benar menyelesaikan banyak hal kecuali hanya menghina tetangga Muslim kita," ungkap Schlanger sperti dikutip ABC.
Trump pertama kali mengumumkan larangan perjalanan sementara itu pada Januari. Ia menyebut larangan itu diberlakukan dengan alasan untuk memerangi terorisme dan memberi waktu untuk melakukan pemeriksaan keamanan lebih baik.
Perintah Trump itu menimbulkan kekacauan di bandar-bandar udara karena para petugas bergelut untuk melaksanakannya.
Keputusan presiden tersebut kemudian diblokir oleh pengadilan-pengadilan federal di tengah penentangan berbagai pihak, yang menganggap perintah Trump itu merupakan tindakan diskriminasi terhadap kalangan Muslim serta tidak ada pembenaran alasan soal aspek keamanan.
Larangan dalam versi yang sudah diperbaiki dimunculkan pada Maret tapi kemudian juga dibekukan oleh pengadilan.
Kemudian, pada Senin pekan ini Mahkamah Agung memutuskan untuk mengeluarkan izin penerapan larangan.
Berdasarkan keputusan MA, warga dari keenam negara itu dan seluruh pengungsi dilarang memasuki AS, masing-masing untuk 90 hari dan 120 hari. Larangan hanya akan berlaku sebagian hingga MA menyidangkan kasus itu pada periode berikutnya, mulai Oktober.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra