tirto.id - Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Perba, menuturkan pihaknya akan segera menata permukiman warga di sekitar kereta rel listrik (KRL), terutama yang tergolong sangat dekat dengan rel. Dia mengaku sedang mengomunikasikan dengan pemerintah setempat dan stakeholders terkait.
“Pasti [ditata], tetapi harus bekerja sama dengan pemerintah daerah, KAI, kemudian kewilayahan,” kata Anne usai konferensi pers di Ruang Rapat Workspace Kantor Pusat KCI, Stasiun Juanda, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Saat ini, menurut Anne, KCI melakukan edukasi kepada masyarakat yang bermukim di dekat dengan rel. Dia menilai antisipasi demikian penting dilakukan demi keselamatan berkereta api.
“Yang penting ya pada saat ini kita harus melakukan edukasi ke masyarakat, karena memang ada permukiman yang sangat dekat dengan rel,” ucapnya.
Menurutnya, tim KCI rutin melakukan sosialisasi ke warga sekitar guna mengedukasi hal-hal yang berkaitan dengan ketertiban dan keselamatan.
“Setiap minggu tim kami akan mendatangi warga-warga yang dekat dengan rel untuk melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai keselamatan berkereta api,” imbuh Anne.
Sebelumnya, Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, menuturkan pembangunan rumah di sekitar ruang operasi kereta api dan sekitarnya dilarang. Hal itu, menurutnya, bukan hanya akan berbahaya bagi pemilik bangunan, tetapi juga bagi armada kereta api.
Tak hanya itu, lanjutnya, pidana akan dijatuhkan bagi orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain.
"Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah," kata Joni dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).
Joni melanjutkan, aturan larangan mendirikan sesuatu di sekitar rel tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 178.
"Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” bunyi pasal tersebut.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi