Menuju konten utama

Kata Sekda DIY Soal Warga Dukuh Karet Tolak Pendatang Non-Muslim

Sekda DIY mengatakan Pemprov akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pembinaan.

Kata Sekda DIY Soal Warga Dukuh Karet Tolak Pendatang Non-Muslim
Slamet Jumiarto pendatang baru yang ditolak warga RT 08, Padukuhan Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Yogyakarta karena merupakan non muslim, Selasa (2/4/2019). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Keluarga Slamet Jumiarto (42) yang tinggal di Pedukuhan Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul, Yogyakarta ditolak warga karena ada aturan yang melarang non-muslim tinggal di wilayah itu.

Menanggapi aturan itu, Sekretaris Daerah DIY Gatot Saptadi mengatakan, pelarangan itu hanya kesepakatan warga, bukan aturan yang berlaku di tingkat paling bawah yakni peraturan desa (Perdes).

"Enggak bisa aturan terendah itu di desa. Kalau di bawah itu bentuknya kesepakatan lah bukan aturan. Kalau aturan semua wilayah bisa atur sendiri-sendiri runyam to?" kata Gatot saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (2/4/2019).

Ia menjelaskan bahwa peraturan paling bawah secara administrasi adalah Perdes. Sementara untuk di level padukuhan bukan sebagai putusan tapi kesepakatan.

"Kalau kesepakatan monggo, peraturan dusun itu tidak ada. Artinya bukan berani dan tidak berani kalau sifatnya lingkungan bentuknya bukan peraturan bukan hal mengikat tapi kekeluargaan," katanya.

Untuk itu, kata dia, Pemprov akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pembinaan terhadap daerah terkait dengan aturan administrasif di tingkat bawah.

"Gubernur sebagai pembina wilayah ya memberikan instruksi dan arahan. Instruksi ya buat [surat] edaran, instruksi bahwa tidak boleh gini gitu," kata Gatot.

Untuk saat ini, kata Gatot, Pemprov DIY menyerahkan penyelesain permasalahan tersebut ke Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkominda) Kabupaten Bantul untuk melakukan mediasi langsung dengan Slamet Jumiarto (42) yang ditolak warga RT 08, Padukuhan Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret dengan alasan non-muslim.

"Saya sudah ketemu yang bersangkutan sudah komunikasi, sudah bicara dengan Pak Sekda Bantul tadi pagi dirapatkan di Forkominda Bantul," katanya.

Pemprov Yogyakarta, kata dia, akan melihat perkembangan di lapangan terlebih dahulu untuk kemudian mengambil langkah.

“Pak Gubernur sebagai pembina wilayah kan bisa saja memerintahkan bupati atau walikota untuk melakukan langkah-langkah tertentu. Itu yang kita lakukan," ujarnya.

Yang perlu dicermati, kata Gatot, adalah adanya aturan-aturan tertentu yang tidak sesuai dengan aturan di atasnya. “Itu kan artinya setiap warga negara tidak ada larangan untuk tinggal di mana pun," kata Gatot.

Baca juga artikel terkait KASUS INTOLERANSI atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Alexander Haryanto