tirto.id - Pengamat penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri), Gerry Soejatman menanggapi kasus jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 pada Senin (29/10/2018) di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat. Menurut Gerry, sampai saat ini belum ada indikasi pelanggaran penerbangan oleh pesawat Lion Air tersebut.
"Itu ada ketentuannya. Kalau dinyatakan layak ya layak bisa terbang lagi, enggak ada jeda waktunya berapa lamanya. Dia kan datang semalam dan paginya berangkat lagi enggak masalah kayak gitu bisa," ujar Gerry kepada Tirto pada Selasa (30/10/2018).
Sebelumnya, Direktur Utama Lion Air, Edward Sirait telah mengakui pesawat tersebut sempat mengalami gangguan teknis. Namun, menurut Edward, masalah teknis langsung ditangani dan pesawat dinyatakan layak terbang.
Gerry mengatakan, setiap pesawat maskapai mendapatkan pengecekan berkala dari Kementerian Perhubungan. Mereka bertugas untuk melakukan audit.
"Tugasnya hanya untuk menjaga bahwa semua yang dilakukan dengan baik dan benar. Itu saja. Tapi bukan menangani, memberi tahu caranya gini gitu. Enggak, bukan," ujar Gerry.
Namun, Gerry menegaskan bahwa petugas Kemenhub tidak memiliki domain menentukan pesawat layak terbang atau tidak. Artinya, penilaian kelayakan pesawat beroperasi sepenuhnya berada di tangan teknisi maskapai.
"Itu bukan tugas dia (petugas Kemenhub). Di negara mana pun enggak ada aturan begitu," kata Gerry menegaskan.
Untuk mengetahui permasalahan penerbangan Lion Air JT 610 secara tepat, kata dia, semua pihak harus komprehensif menilai data-datanya. "Harus menunggu data dari pesawat benar enggak itu," ujarnya.
Senada dengan Gerry, pengamat penerbangan, Alvin Lie mengatakan bahwa pengecekan kelayakan operasional pesawat adalah domain dari maskapai. Tidak berada di domain Kemenhub.
"Tidak perlu bila airline, (maskapai) sudah punya tim teknis yang handal di setiap bandara yang mereka terbangi," ujar Alvin kepada Tirto pada Selasa (30/10/2018).
Menurutnya, belum ada bukti untuk menyatakan bahwa teknisi pesawat di Lion Air kurang handal.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto