tirto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menanggapi langkah penyidikan Kejaksaan Agung soal dugaan ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja menjelaskan pihaknya akan kooperatif dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung RI.
"BP Jamsostek siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan,” kata dia dalam keterangan resmi yang diterima redaksi Tirto, Rabu (20/1/2021).
Ia berkata, proses penyidikan diharapkan tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik. Sementara itu, mengenai materi penyidikan yang dilakukan Kejagung RI, Utoh menambahkan, pihaknya tidak memiliki informasi terkait hal tersebut.
“Kami tidak memiliki informasi [materi penyidikan], sebaiknya dikonfirmasi langsung dengan pihak Kejagung RI,” terang dia.
Ia bilang, kegiatan operasional BP Jamsostek termasuk pengelolaan dana sudah diawasi dan diaudit baik oleh Satuan Pengawas Internal, Dewan Pengawas dan berbagai lembaga berwenang secara berkala dan rutin yaitu BPK, OJK, KPK dan Kantor Akuntan Publik.
“Hasil audit BP Jamsostek, dari lembaga-lembaga tersebut dari tahun 2016-2019 mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) / Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” terang dia.
Pengelolaan dana yang dilakukan BP Jamsostek mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK. Pihaknya juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerja sama dengan mitra terbaik.
Kejaksaan Agung menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021). Penggeledahan diduga terkait penyelidikan kasus korupsi di tubuh lembaga jaminan sosial pekerja itu.
Penggeledahan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print-02/F.2/Fd.2/01/2021. Sprindik tersebut menjadi landasan tim jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mulai memeriksa pihak-pihak terkait sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah penggeledahan, penyidik dijadwalkan memeriksa 20 orang saksi dengan dua tahap. Pemeriksaan 10 saksi diagendakan Selasa (19/1/2021) dan 10 sisanya berlangsung Rabu (20/1/2021). Kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan diduga memiliki pola sama dengan korupsi PT Jiwasraya.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz