Menuju konten utama

Kasus Zulhas, Bawaslu Ingatkan Pejabat Tak Kampanye saat Bertugas

Bawaslu menyebut pejabat negara yang berkampanye sebelum pendaftaran dimulai tidak melanggar UU Pemilu. Namun tindakan itu bentuk pelanggaran etika.

Kasus Zulhas, Bawaslu Ingatkan Pejabat Tak Kampanye saat Bertugas
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau harga minyak goreng di Pasar. (FOTO/Dok. PAN)

tirto.id - Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty meminta para pejabat untuk tidak melakukan kampanye atau mempromosikan seseorang saat menjalankan tugas negara.

Lolly menyebut hal itu sebagai tindakan tidak etis. Hal itu berkaca dari kasus Zulkifli Hasan yang sempat diduga melakukan kampanye kepada putrinya saat bagi-bagi minyak goreng di Lampung.

"Pejabat negara dilarang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partisan. Sebaliknya, tokoh masyarakat, pejabat negara, politikus, bahkan semua orang sebaiknya memberi contoh kepatuhan pada peraturan dan menjaga kondisi tetap tetap aman dan nyaman bagi semua orang," kata Lolly dalam rilis tertulis pada Kamis (21/7/2022).

Dirinya menegaskan walau pendaftaran partai politik masih belum dimulai, namun bila ada kampanye yang dilakukan terlebih dahulu maka itu berpotensi menjadi pelanggaran. Bilamana tidak melanggar Undang-undang Pemilu maka telah melanggar etika terutama bila dilakukan pejabat negara.

"Meskipun belum ada partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, tindakan meminta masyarakat memilih seseorang saat menjalankan tugas negara tidak patut dan tidak etis," tegasnya.

Lolly mengingatkan berdasarkan PKPU 3/2022, tahapan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022 dan tahapan kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Peserta pemilu hanya dapat berkampanye selama rentang waktu 75 hari tersebut.

"Menahan diri penting, sebab meskipun belum ada peserta definitif Pemilu 2024 yang berkonsekuensi pada tidak dapatnya dugaan pelanggaran pemilu ditindaklanjuti, Bawaslu bertugas dan wewenang melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran," ungkapnya.

Salah satu bentuk pencegahan dilakukan dengan mengimbau agar setiap orang mematuhi tahapan pemilu berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan di dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Adapun, berdasarkan PKPU tersebut, tahapan pemilu saat ini adalah penyusunan regulasi dan persiapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait MENDAG ZULKIFLI HASAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky