Menuju konten utama

Kasus Sugi Nur vs NU: Penyidik Periksa Tersangka dan Tiga Saksi

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa Gus Nur dan tiga saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap NU.

Kasus Sugi Nur vs NU: Penyidik Periksa Tersangka dan Tiga Saksi
Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/10/2019). ANTARA FOTO/Kemal Tohir/ZK/wsj.

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa Sugi Nur Raharja (Gus Nur) dan para saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama.

“Sudah tiga saksi dan termasuk tersangka, jadi empat orang,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (26/20/2020). Dia juga merespons ihwal keterangan kuasa hukum Sugi Nur yang menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sesuai dengan peraturan.

Menurut Awi, jika kuasa hukum keberatan dengan proses tersebut maka silakan mengajukan praperadilan dan pihaknya tak masalah dengan mekanisme itu. Kuasa Hukum Gus Nur, Chandra Purna Irawan, menyatakan ketika kliennya ditangkap belum diketahui status sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan kepolisian yang menangkap hanya memberikan Surat Penangkapan dan Surat Tanda Terima Barang Bukti.

“Gus Nur ditangkap tanpa proses pemeriksaan awal, diambil keterangan setelah ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri,” ujar dia ketika dihubungi Tirto, Senin.

Semestinya penangkapan hanya dapat dilakukan jika tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut setelah dipanggil dua kali berturut-turut oleh penyidik. Chandra juga menyayangkan mengapa langsung ada pelaporan atas tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Dittipidsiber Bareskrim pun bisa menjadi mediator untuk mekanisme keadilan restoratif.

Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/176/X/2020/Dittipidsiber menjadi dasar perintah membawa Sugi Nur Raharja dari kediamannya di Jalan Cucak Rawun Raya 15 L, Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ke Bareskrim Polri.

Sabtu (24/10), tengah malam, ia digiring guna pemeriksaan atas tuduhan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok tertentu berdasarkan SARA; dan/atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum; dan/atau menyatakan permusuhan, kebencian dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Dia dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP. Dalam surat itu menyebutkan tuduhan tersebut diduga dilakukan oleh pemilik/pengguna/penguasa/pengelola akun Youtube Munjiat Channel dan/atau Sugi Nur Raharja.

Namun yang ramai dibicarakan perihal omongan Sugi alias Gus Nur soal ‘Nahdlatul Ulama Ugal-ugalan’ di akun Youtube Refly Harun yang berjudul ‘Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua!!” yang tayang perdana pada 18 Oktober 2020.

Baca juga artikel terkait UU ITE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri