tirto.id - Selasa, 8 Maret 2022, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim bakal memeriksa Doni Salmanan, afiliator Quotex, dalam kasus dugaan judi daring dan/atau penipuan dan/atau penyebaran berita hoaks.
“Jam 10 penyidik akan memeriksa DS dengan status sebagai saksi,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mabes Polri, Senin (7/3). Kasus ini pun masih dalam penelusuran polisi.
“Perkara DS masih dalam penyidikan. Senin, 7 Maret, penyidik telah memeriksa dua perusahaan payment gateway dengan dua orang saksi,” lanjut Gatot.
Dengan begitu, jumlah saksi yang telah dimintai keterangan ada 12 orang yaitu 9 saksi dan 3 ahli.
Pengaduan terhadap Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan teregistrasi dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022. Doni disangkakan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan/atau Pasal 378 KUHP, Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Quotex merupakan aplikasi untuk trading aset digital yang baru diluncurkan pada tahun 2019. Terkait sarana, Quotex menyediakan lebih dari 400 sarana gratis untuk setiap klien agar nasabah dapat melakukan trading dan menghasilkan uang. Pilihan seperti quote mata uang, saham, mata uang mayor, logam, minyak, atau gas, serta mata uang kripto.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri