tirto.id - Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya meringkus tiga pencuri yang mengambil barang milik Meta Kumala, seorang warga yang kisahnya viral karena pengaduannya ditolak oleh polisi.
Mereka yang dibekuk adalah BI, MD, dan AAM pada 20-22 Desember. "Berhasil kita tangkap tiga dari lima pelaku kejahatan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (27/12/2021).
Ketiganya ditangkap di kawasan Ibu Kota pada 21-23 Desember. “Ditangkap di waktu berbeda, jangka waktu sehari-hari. Tapi masih di wilayah Jakarta," sambung dia.
Ketiganya akan dijerat Pasal 363 KUHP, serta polisi masih memburu dua pencuri lainnya yang termasuk dalam komplotan ini.
Perkara ini jadi sorotan publik karena anggota Polsek Pulogadung, Aipda Rudi Panjaitan, menolak pengaduan Meta usai perempuan itu dirampok pada Selasa (7/12) di Jalan Sunan Sedayu, sekitar pukul 19.20 WIB. Tas berisi uang senilai Rp7 juta, dan beberapa kartu digaet para pelaku.
Aipda Rudi malah menyalahkan korban, ia bilang “buat apa punya banyak kartu ATM dan percuma juga mencari para pelaku”, bahkan menyuruh korban pulang untuk menenangkan diri. Akibatnya, Aipda Rudi harus menjalani sidang profesi sebagai bentuk pertanggungjawaban, pada 17 Desember.
Persidangan menyatakan Rudi bersalah dan dianggap telah melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Polda Metro pun merekomendasikan Mabes Polri untuk memutasi Rudi ke luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari