Menuju konten utama

Kasus Pembunuhan Siswa Taruna Nusantara Mulai Disidangkan

Sidang akan digelar setiap hari karena menimbang status terdakwa yang masih anak-anak.

Kasus Pembunuhan Siswa Taruna Nusantara Mulai Disidangkan
Sejumlah polisi meninggalkan pusat perbelanjaan Armada Town Square (Artos) seusai melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap siswa SMA Taruna Nusantara, Kresna Wahyu Nurachmad (15), di Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/4). Reka ulang kejadian yang berlangsung pada Jumat (31/3) dini hari lalu tersebut dilakukan secara tertutup di dua lokasi dengan menghadirkan tersangka AMR (16). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

tirto.id - Kasus pembunuhan terhadap Kresna Wahyu Nurachmad, siswa kelas X SMA Taruna Nusantara Magelang memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Mungkid Magelang untuk pertama kalinya menyidangkan terdakwa AMR (16) pada Selasa (25/4/2017).

Sidang digelar tertutup dengan terdakwa didampingi oleh dua penasihat hukum dan orangtuanya. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aris Gunawan yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid dengan hakim anggota Meilia Cristina dan David Darmawan.

"Sidang akan digelar setiap hari karena menimbang status terdakwa yang masih anak-anak, sebelum masa penahanan 25 hari habis, majelis hakim sudah harus memutus perkara tersebut," kata Bagian Humas Pengadilan Negeri Mungkid Eko Supriyanto seperti dikutip Antara.

Menurut Eko, agenda dalam sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan dari tujuh jaksa penuntut umum yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Eko Hening Wardono.

Kajari Kabupaten Magelang Eko Hening Wardono mengatakan ada enam saksi dewasa yang menyampaikan keterangannya kepada majelis hakim, dalam sidang pertama ini. Keenam saksi itu terdiri atas lima pamong dan satu anggota tim identifikasi Polres Magelang.

"Kebetulan, penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan esepsi sehingga persidangan bisa langsung berlanjut ke tahap berikutnya," katanya.

Penasihat hukum terdakwa, Agus Joko Setiono mengatakan dalam sidang pihaknya sengaja tidak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim, namun bukan berarti pihaknya membenarkan isi surat dakwaan.

"Bukan berarti kami membenarkan karena surat dakwaan itu masih akan diuji di persidangan," katanya.

Pada sidang selanjutnya, pengadilan negeri Mungkid mengagendakan pemeriksaan saksi anak, yang merupakan siswa SMA Taruna Nusantara dengan jumlah 13 orang.

Pembunuhan terhadap Kresna terjadi pada Jumat 31 Maret 2017. Jenazah Kresna ditemukan tergeletak bersimbah darah di kamar baraknya oleh pamong. Selain itu, juga ditemukan baju dan celana ada percikan darah yang diduga milik pembunuh dibuang di tempat sampah.

Dari penyelidikan dan pemeriksaan polisi terhadap saksi ditemukan satu tersangka dalam kasus ini yakni AMR. AMR diduga membeli pisau di sebuah supermarket di kota itu sebelum melakukan aksinya.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN SISWA SMA TARUNA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH