Menuju konten utama

Pelaku Pembunuhan Siswa SMA Taruna Segera Disidang

Berkas perkara kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Magelang dengan tersangka AMR (16) sudah lengkap. Kejaksaan masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian untuk menyusun dakwaan.

Pelaku Pembunuhan Siswa SMA Taruna Segera Disidang
(Ilustrasi) Sejumlah siswa SMA Taruna Nusantara melintas di lingkungan sekolah mereka di Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/4/2017). Meski polisi melakukan rekontruksi kejadian pembunuhan salah seorang siswa SMA Taruna Magelang, Kresna Wahyu Nurachmad, kegiatan belajar mengajar di sekolah dengan 1.106 siswa tersebut tetap berjalan normal. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

tirto.id - Kejaksaan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang mengumumkan berkas perkara kasus pembunuhan di SMA Taruna Nusantara (TN) dengan tersangka AMR (16) telah lengkap. Dengan begitu, tak lama lagi AMR akan mejalani persidangan terhadap anak di bawah umur.

"Berkas tersebut dinyatakan lengkap dan sudah ditandatangi pada Senin (10/4/2017). Berkas telah memenuhi syarat formil dan materiilnya. Tahapan selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mungkid, Eko Hening Wardono di Magelang, pada Selasa (11/4/2017).

Seperti dikutip Antara, menurut Eko, sekalipun berkas AMR sudah dinyatakan lengkap, Kejari Mungkid masih harus menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Magelang untuk penyusunan dakwaan.

"Penyerahan terhadap tersangka dan barang bukti. Jadi, silakan ditunggu besok, apakah lusa atau hari berikutnya. Yang jelas, kami menyatakan perkara atas nama anak AMR sudah lengkap," kata Eko.

Ia menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Magelang untuk meminta pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan ini pada, Rabu besok, 12 April 2017.

Eko menambahkan proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Pengadilan Negeri Mungkid harus menunggu pelimpahan tersangka AMR dan barang bukti kasusnya. Setelah pelimpahan itu, tim jaksa akan menyusun surat dakwaan dan segera melakukan melimpahkan berkas kasus ini ke PN Mungkid.

"Pokoknya pelimpahan secepatnya, setelah surat dakwaannya sudah sempurna," kata Eko memastikan.

Sebelumnya, berkas perkara kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara dengan pelaku AMR setebal 10 sentimeter telah dilimpahkan penyidik Polres Magelang ke Kejari Mungkid Kabupaten Magelang pada Kamis, 6 April 2017 lalu.

Pelimpahan berkas dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Asnanto yang diterima jaksa penuntut umum ZK Bagus SH.

Dalam perkara ini, saksi yang diperiksa pihak kepolisian ada sebanyak 22 orang. Mereka terdiri atas 13 pelajar dan 9 orang dewasa dan ahli dari labfor Semarang serta ahli hukum pidana dari Undip.

AMR menjadi tersangka kasus pembunuhan dengan korban rekannya sendiri, yakni Krisna Wahyu Nurachmad (15) yang ditemukan tewas di barak 17 kompleks SMA TN Magelang pada Jumat, 31 Maret 2017 silam.

Korban mengalami luka terbuka di leher yang diduga akibat serangan AMR dengan senjata tajam berupa pisau dapur. Berdasar keterangan pihak kepolisian, AMR diduga menghabisi rekan satu sekolahnya itu karena korban menolak membantu ulah nakalnya.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom