Menuju konten utama

Sidang Pembunuhan Siswa SMA Taruna Hadirkan 16 Saksi

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 16 saksi di sidang kedua kasus pembunuhan siswa SMA Taruna. Ada 13 orang yang merupakan saksi anak. 

Sidang Pembunuhan Siswa SMA Taruna Hadirkan 16 Saksi
(Ilustrasi) Sejumlah polisi meninggalkan pusat perbelanjaan Armada Town Square (Artos) seusai melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap siswa SMA Taruna Nusantara, Kresna Wahyu Nurachmad (15), di Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/4/2017). Reka ulang kejadian yang berlangsung pada Jumat (31/3) dini hari lalu tersebut dilakukan secara tertutup di dua lokasi dengan menghadirkan tersangka AMR (16). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 16 saksi dalam sidang kedua kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara, Krisna Wahyu Nurachmad (15), di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang pada Rabu (26/4/2017).

Humas Pengadilan Negeri Mungkid Eko Supriyanto menjelaskan dalam sidang kasus anak yang tertutup bagi umum itu

JPU mendatangkan tiga karyawan Carrefour Artos Mall Magelang dan 13 siswa SMA Taruna Nusantara yang masih dalam kategori saksi anak.

Eko mengatakan dari 13 saksi anak, empat saksi didampingi orangtuanya, sedangkan yang lain didampingi dari pamong SMA Taruna Magelang dan pekerja sosial. Sedangkan terdakwa AMR (16), seperti dalam persidangan sebelumnya, didampingi penasihat hukum Agus Joko Setiono dan Sofyan Kasim serta orangtuanya.

"Para saksi yang dihadirkan adalah mereka yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri peristiwa terkait dengan perkara yang disidangkan," kata Eko seperti dilaporkan Antara.

Sementara penasihat hukum terdakwa AMR, Agus Joko Setiono, mengatakan dalam persidangan para saksi dimintai keterangan mengenai kejadian di Carrefour dan di sekolah terkait kasus pembunuhan tersebut.

"Hubungan para saksi dengan pelaku selama ini baik tidak ada masalah. Reaksi terdakwa atas kesaksian para teman-temannya dibenarkan. Para saksi tidak ada yang mengetahui saat pelaku mengeksekusi," kata dia.

Hubungan baik para saksi dengan terdakwa, menurut dia, terlihat ketika para saksi saling menyapa, bersalaman dan berangkulan dengan terdakwa sebelum bersaksi. Setelah selesai sidang mereka juga saling berjabat tangan.

Dalam sidang perkara pidana anak tersebut, baik jaksa, penasihat hukum, maupun hakim tidak mengenakan jubah dan atribut persidangan lain sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, baik penasihat hukum, majelis hakim, maupun jaksa harus mengenakan pakaian biasa dan tidak memakai atribut persidangan layaknya terdakwa dewasa," kata Eko.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN SISWA SMA TARUNA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom