Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat (5/5/2017), menjatuhkan hukuman penjara sembilan tahun potong tahanan kepada terdakwa pembunuh siswa SMA Taruna Nusantara, AMR (16).
Berkas perkara kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Magelang dengan tersangka AMR (16) sudah lengkap. Kejaksaan masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian untuk menyusun dakwaan.
Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap siswa SMA Taruna Nusantara, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kresna Wahyu Nurachmad (15), dengan tersangka yang kawan satu barak, AMR (16), Senin (3/4/2017).
Muhadjir Effendy meminta masyarakat tidak menggeneralisasikan kejadian tewasnya siswa SMA Taruna Nusantara itu dengan pola sekolah yang menerapkan sistem asrama lainnya.
Pihak kepolisian telah menetapkan satu tersangka di kasus pembunuhan salah satu siswa SMA Taruna Magelang. Tersangka berinisial AMR adalah teman satu barak (asrama) di SMA Taruna dari korban.
Siswa SMA Taruna Nusantara Magelang, Jawa Tengah, Krisna Wahyu Nurachmad ditemukan meninggal di kamar graha siswa (barak) sekolah tersebut pada Jumat (31/3/2017) pagi.