tirto.id - Berkas pemeriksaan terhadap tersangka anak AMR (16), pelaku pembunuhan terhadap siswa SMA Taruna Nusantara, Krisna Wahyu Nurachmad hampir selesai.
Menurut Kapolres Magelang, AKBP Hindarsono prarekonstruksi sudah dilakukan, dan pada Senin (3/4/2017) akan dilakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di SMA Taruna Nusantara.
"Rekonstruksi dilakukan besok (3/4) jam kerja," kata Hindarsono tanpa menyebut detail tempat dan waktu rekonstruksi kasus tersebut.
Hindarso hanya menjelaskan sesuai ketentuan undang-undang tentang peradilan anak,pelaku telah ditahan di ruang tahanan anak Markas Polres Magelang untuk waktu tujuh hari. Bila penyidikan dan pemberkasan belum selesai, katanya, akan diperpanjang hingga delapan hari.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka anak pada Sabtu kemarin, polisi akan menerapkan UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 340 juncto pasal 338 KUHP dalam penanganan kasus tersebut.
Sementara itu, pada Minggu siang keluarga korban mendatangi makam Krisna di Pemakaman Umum Giriloyo Kota Magelang, untuk berdoa.
Paman korban, Brigadir Jenderal TNI Dudung Abdurahman, mengatakan, keluarga meminta penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada tersangka.
"Supaya dihukum seberat-beratnya," kata Abdurahman.
Pembunuhan di SMA Taruna itu terungkap saat Pamong barak 17 yang hendak membangunkan untuk salat subuh terkejut mendapati korban bersimbah darah dengan luka di leher. Sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang. Dari olah TKP, polisi kemudian memeriksa saksi dan AMR.
AMR mengakui membunuh Krisna karena merasa jengkel. Menurut dia, korban memergokinya saat mengambil buku tabungan. Korban juga tak mau mengurus handphone milik AMR yang disita oleh pamong.
Namun, polisi akan terus mendalami pengakuan tersangka anak ini untuk membongkar motif-motif lain di balik pembunuhan tersebut.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH