Menuju konten utama

Kasus Korupsi Hibah Pramuka Ditingkatkan ke Penyidikan

Pihak kepolisian telah menaikkan status kasus dugaan korupsi hibah pramuka dari penyelidikan ke penyidikan. Sejauh ini, penyidik telah menerima 10 saksi, satu di antaranya adalah Sylviana Murni.

Kasus Korupsi Hibah Pramuka Ditingkatkan ke Penyidikan
Sylviana Murni diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015, penyidik Bareskrim telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Sudah naik sidik [penyidikan]," tegas Kepala Subdit I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Adi Deriyan, di Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Meski status kasus telah berubah menjadi penyidikan, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini, Bareskrim bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Untuk audit, sedang dalam proses di BPK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto, seperti dikutip Antara, Minggu (22/1/2017).

Sejauh ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi, di antaranya mantan Walikota Jakarta Pusat Sylviana Murni.

Sylviana Murni yang berpasangan dengan Agus Yudhoyono merupakan salah satu kompetitor pasangan petahana, Basuki Purnama-Djarot Hidayat, dalam Pilkada DKI Jakarta pada 15 Februari nanti.

Sylviana menegaskan bahwa dalam pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tidak terjadi korupsi.

"Sudah ada auditor independen yang menyatakan semua kegiatan ini wajar. Audit laporan keuangan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka 2014 telah diaudit pada 23 Juni 2015 dengan pendapat wajar," kata Murni.

Ia pun menambahkan, dari penggelontoran dana hibah sebesar Rp6,8 miliar, ada beberapa kegiatan kepramukaan yang tidak bisa terealisasi sehingga dilakukan pengembalian dana yang tidak terpakai ke kas daerah.

"Ada bukti pengembalian ke kas daerah sejumlah Rp801 juta," imbuh dia.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI DANA HIBAH atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari