tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten nonaktif, Hamenang Wajar Ismoyo. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Pemeriksaan dijadwalkan bertempat di Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (27/10/2026) dikutip dari ANTARA.
Budi mengatakan para saksi tersebut terdiri atas empat pejabat Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (BPK Jateng).
Empat saksi tersebut, yaitu BK selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng I, YK selaku Kabid Pemeriksaan Jateng II, IHS selaku Kabid Pemeriksaan Jateng III, dan AK selaku Kabid Pemeriksaan Jateng IV.
Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, dan 21 orang lainnya pada 15 Oktober 2026.
KPK pada 16 Oktober 2026 mengumumkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.
KPK juga mengatakan terdapat lima klaster dugaan korupsi, di antaranya terkait dugaan suap untuk pengondisian audit BPK, pengadaan barang dan jasa, perizinan tambang galian C, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta setoran terkait upah pungut.
Masuk tirto.id


































