tirto.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Sumenep tahun anggaran 2024 ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah Kejati Jatim menggelar perkara pada Senin (7/7/2025).
“Dari hasil gelar perkara, disimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga kasus ini ditingkatkan ke penyidikan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, dalam keterangannya pada Rabu (9/7/2025).
Sebagai tindak lanjut, pihaknya kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor: Print-1052/M.5/F9.2/07/2025.
Dalam surat itu, tim penyidik diminta untuk melakukan operasi penggeladahan di delapan lokasi yakni, enam titik di Sumenep dan dua titik di Surabaya pada Selasa (8/7/2025).
Di Sumenep, tim penyidik menggeledah enam rumah yang diduga milik pihak yang terkait dengan kasus ini. Dari sana tim penyidik menemukan berbagai dokumen kegiatan BSPS, perangkat elektronik ponsel dan laptop, hingga rekaman suara yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Sementara di Surabaya, ada dua titik yang diduga kuat menjadi lokasi penyimpanan barang bukti lainnya.
Sebagai informasi, Program BSPS merupakan program bantuan dari pemerintah pusat untuk meningkatkan hunian masyarakat kurang mampu dengan alokasi anggaran mencapai Rp109,8 milliar untuk 5.409 unit rumah.
Dalam hal ini, setiap penerima bantuan memperoleh uang sebanyak Rp20 juta yang terdiri dari Rp17,5 juta untuk pembelian material dan Rp2,5 juta untuk ongkos tukang.
Namun, pada praktiknya, dana tersebut diduga mengalami pemotongan antara Rp 4 hingga Rp 5 juta.
“Sebanyak Rp 4 juta disebut untuk biaya kegiatan dan Rp 1 juta untuk administrasi. Tidak semuanya dipotong, tapi rata-rata seperti itu,” kata Saiful.
Kasus tersebut pertama kali mencuat ketika Kejati Jatim menerbitkan Surat Penyelidikan nomor: Print-6864/M.5.1/Fd.1/05/2025 pada Rabu (14/5/2025).
Berdasar surat itu, sebanyak 250 saksi kemudian diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dan Islamic Centre Sumenep.
Para saksi yang diperiksa memiliki latar belakang yang beragam yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kepala desa, pemilik toko bangunan/Usaha Dagang, hingga tenaga fasilitator lapangan. Tim penyelidik pun turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran data penerima bantuan.
Terkait kasus tersebut, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait pun juga turun tangan dengan mengirimkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PKP untuk melakukan investigasi.
Berdasarkan investigasi tersebut, Itjen Kementrian PKP menemukan bahwa banyak orang mampu yang justru memperoleh bantuan Program BSPS. Juga pembangunan dalam program BSPS tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan.
"Program BSPS itu untuk masyarakat yang tidak mampu dan bukan untuk orang yang mampu. Sangat tidak pantas orang mampu dapat bantuan Program BSPS dan hal itu sangat keterlaluan. Kita semua harus objektif dan setuju kalau penyelesaian lewat semangat dan spirit penegakan hukum serta menjunjung keadilan dan terbuka," terang Sirait pada Kamis (15/5/2025), sebagaimana dikutip dalam laman Kementrian Perumahan dan Kawasan Pemukiman Republik Indonesia.
Oleh karenanya, ia pun menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam korupsi tersebut akan diperiksa oleh kejaksaan dan bila ada indikasi, akan diproses secara hukum.
"Saya perintahkan kalau ada yang korupsi segera diperiksa. Kalau ada aparat kami yang korupsi cepat sampaikan dan yang pertama diserahkan ke aparat penegak hukum. Perintah saya jelas dan clear segera proses cepat jika ada beking sikat karena saya terbuka," tegasnya.
Penulis: Muhammad Akbar Darojat Restu
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































