tirto.id - Kejaksaan Agung diminta menyelidiki dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait penerimaan gratifikasi USD 500.000 dari tersangka Djoko Tjandra.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menduga Andi Irfan Jaya (AIJ) terlibat.
"Kami mendesak penyidik untuk menetapkan tersangka baru atas saksi AIJ dengan sangkaan pasal 55 KUHP [bersama-sama atau turut serta melakukan kejahatan]," kata Boyamin, Senin (31/8).
Kejagung sudah memeriksa Andi Irjan Jaya pada 24 Agustus lalu setelah gagal diperiksa dengan alasan sakit pada 10 Agustus lalu.
Bonyamin beralasan, AIJ diduga turut serta dalam rangkaian PSM menerima materi atau janji dan upaya penanganan kasus Djoko Tjandra. Menurut Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, Andi diperiksa terkait pengajuan Djoko Tjandra saat mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.
Dalam kasus Pinangki, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menanyakan kewenangan Kejagung. Namun belakangan KPK menyilahkan Kejagung tetap tangani kasus Pinangki.
Menurut Boyamin, sebaiknya KPK selalu terlibat dalam gelar perkara dan membahas penyidikan hingga rencana penuntutan.
"Hasil bantuan KPK terkait hasil sadapan atau rekaman dapat digunakan penyidik Kejagung sebagai alat bukti petunjuk," ujar dia. Bonyamin.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali