tirto.id - Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) berada dalam irisan kepentingan dua instansi dalam kasus Djoko Tjandra alias Joe Chan, koruptor Bank Bali yang kabur dari Indonesia sejak 2009.
Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka penerima suap dari Djoko, sedangkan di kepolisian ia berstatus saksi dari tersangka kasus surat palsu yang membantu Djoko kabur, Anita Kolopaking.
Dalam proses penetapan tersangka hingga penahanan, Pinangki belum pernah dihadirkan kepada publik layaknya tersangka lain yang sudah dijerat kasus korupsi. Hanya beredar sebuah foto yang menunjukkan Pinangki mengenakan rompi tersangka berwarna oranye tanpa tangan diborgol.
Foto itu pun sepertinya diambil dari rekaman CCTV ketika yang bersangkutan datang ke gedung Kejagung.
'Kejanggalan' Pinangki tak hanya itu. Ketika kepolisian akan memeriksanya dalam kasus Anita di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Kamis (27/8/2020), ia mengelak. Polisi bilang Pinangki hanya ingin dijenguk.
"Penyidik tadi jam 11.00 sudah ketemu dengan jaksa PSM. Namun yang bersangkutan minta untuk dijadwalkan ulang atau di-reschedule," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono.
Pemeriksaan jaksa yang terlibat masalah pidana telah diatur dalam Pasal 8 ayat 5 UU 16/2014 tentang Kejaksaan Agung RI. Disebutkan semuanya harus seizin Jaksa Agung. Aturan turunannya, Pedoman Nomor 7 Tahun 2020, diterbitkan pada 6 Agustus, lalu dicabut pada 11 Agustus atau bertepatan dengan penetapan Pinangki sebagai tersangka.
Penjadwalan ulang pemeriksaan Pinangki belum ditetapkan kapan sampai sekarang. "Nanti kita lihat tanggal berapa, kita tunggu," kata Awi.
Kejaksaan Agung mengaku telah berusaha memfasilitasi kepolisian memeriksa Pinangki, meski belum ada hasilnya.
"Kami berharap seharusnya Pinangki memberikan keterangan untuk bisa membuat terang ini semua," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah.
Jabatan terakhir Pinangki adalah kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin). Ia dicopot karena terbukti melanggar kode etik.
Kemudian, Pinangki ditetapkan tersangka pada Selasa (11/8/2020). Ia diduga melanggar Pasal 5 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2001. Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta.
Pinangki langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia pun langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Narasi TVmengungkap kaitan antara Pinangki dengan Jaksa Agung Sanitia Burhanuddin. Pinangki dilaporkan berkomunikasi dengan Burhanuddin usai bertemu Djoko Tjandra di Malaysia. Namun Burhanuddin membantahnya.
Aliran Duit Pinangki Diselidiki
Pinangki diduga menerima uang 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp7,3 miliar (kurs Rp14.633) dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung agar ia tak dieksekusi ke tahanan. Saat itu, Djoko tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun akhirnya gugur karena ia tak pernah hadir--sebagai syarat sah sidang PK.
Kejagung mengaku tengah menyelidiki aliran duit tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan satu saksi telah diperiksa. Ia adalah karyawan pemasaran PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak berinisial YP.
"Mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW," kata Hari, melansir Antara.
Apabila ada bukti permulaan bahwa hasil kejahatannya itu diduga disamarkan atau dibelikan sesuatu, maka Pinangki akan dijerat "pasal terkait tindak pidana pencucian uang," kata Hari.
Editor: Rio Apinino