tirto.id - Nama Dea Onlyfans sedang ramai diperbincangkan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi.
Sebelumnya, polisi menangkap Dea di Malang, Jawa Timur pada akhir bulan lalu. Dua hari setelah ditangkap, dia pun ditetapkan tersangka karena diduga telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.
Kendati demikian, Dea tidak ditahan, tapi hanya dikenakan wajib lapor dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga. Selain itu, Dea pun masih berstatus sebagai seorang mahasiswi.
Fakta Terbaru Kasus Dea OnlyFans
Seperti dilaporkan Antara News, kepolisian pun mengungkap kalau Dea pernah merekam video porno dengan seorang laki-laki. Dan menurut keterangan Dea, pemeran prianya adalah DRZ sebagai pacarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya sudah memberikan surat panggilan terhadap DRZ untuk diperiksa pada Jumat. Usai diperiksa, menurut polisi, DRZ tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi.
Alasannya, DRZ mengaku bahwa video tersebut direkam oleh Dea untuk konsumsi pribadi keduanya. DRZ juga mengaku tidak tahu-menahu soal Dea yang mengunggah video pribadi mereka ke situs OnlyFans.
Polisi juga menemukan, Dea mendapat pemasukan sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta dari unggahan video porno tersebut ke situs OnlyFans. Tapi, kata polisi, DRZ sama sekali tidak menerima uang tersebut.
Selain itu, polisi juga menyita akun Google Drive milik Dea yang berisi sejumlah video porno yang diduga melibatkan keduanya.
Penyidik Polda Metro Jaya mengatakan, ternyata ada yang membeli konten pornografi Dea OnlyFans di Indonesia.
"Pengakuan D sudah ada orang yang membeli video-video tersebut, sudah banyak yang membeli. Kami sedang analisa siapa saja yang membeli," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Selasa.
Meski belum bisa membuka identitas aslinya, Auliansyah mengatakan, salah satu pembeli konten bermuatan pornografi dari Dea adalah seorang komedian terkenal berinisial M.
"Kita periksa dulu, ini baru keterangan dari Dea. Nanti kita lihat kita analisa dari Google itu siapa saja yang sudah membeli," ujarnya seperti dikutip Antara News.
Bagaimana Hukum & Aturan UU Pornografi di Indonesia?
Seperti dikutip laman resmi indonesiabaik.id, masalah yang berkaitan dengan pornografi diatur dalam UU No. 44 Tahun 2008. Berikut adalah aturan lengkapnya:
1. Dilarang memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi
Berikut bunyi aturan itu dalam Pasal 4 ayat (1), "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat antara lain: persenggamaan (termasuk yang menyimpang), kekerasan seksual, masturbasi (onani), ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak."
2. Dilarang menyediakan jasa pornografi
Aturan itu masuk dalam Pasal 4 ayat (2), berikut bunyinya: "Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang antara lain menyajikan secara eksplisit poin-poin di atas termasuk menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual."
3. Dilarang mengunduh konten pornografi
Dalam Pasal 5 tertera: "Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud di Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 mengatakan setiap orang dilarang sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan."
Ancaman Hukuman Kasus Pornografi di Indonesia
Apabila terbukti melakukan pelanggaran kasus pornografi, maka seseorang bisa mendapat ancaman hukuman. Berikut penjelasannya:
- Pasal 29 terkait Pasal 4 ayat (1) dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
- Pasal 30 terkait Pasal 4 ayat (2) dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp3 miliar.
- Bagi orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud Pasal 5, menurut Pasal 31 dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
- Pasal 32 menjelaskan setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Editor: Iswara N Raditya