Menuju konten utama

Kasus Carding: Awkarin & Ruth Stefani Penuhi Panggilan Polda Jatim

Awkarin dan Ruth Stefani diperiksa Mapolda Jawa Timur sebagai saksi kasus pembobolan kartu kredit atau carding, Kamis, 5 Maret 2020.

Kasus Carding: Awkarin & Ruth Stefani Penuhi Panggilan Polda Jatim
ILUSTRASI. Kegiatan bersih-bersih bersama yang dilaksanakan selebgram Karin Novilda (Awkarin) bersama para pengikutinya di Senayan, Kamis (26/9/2019). tirto.id/Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Dua selebritas Awkarin dan Ruth Stefani mendatangi Mapolda Jawa Timur memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus pembobolan kartu kredit atau carding, Kamis, 5 Maret 2020.

Awkarin yang tiba terlebih dahulu di Mapolda Jatim sekitar pukul 09.20 WIB enggan berkata banyak dan segera memasuki ruang penyidikan.

“Tolong jangan dulu ya,” kata dia.

Sedangkan, Ruth Stefani yang datang sekitar pukul 10.30 WIB mengaku dirinya datang sebagai saksi sesuai panggilan yang diterimanya dari Polda Jatim.

"Saya datang sebagai saksi. Saya memberikan saksi sesuai yang saya tahu," ucap dia.

Ruth diendorse para tersangka untuk membantu menjualkan tiket hotel di akun instagram @tiketkekinian, namun menyatakan tidak mendapat bayaran berapapun.

"Iya diendorse. Saya membantu untuk tiket. Tawaran diberi voucher hotel, tapi tidak dibayar, mendapat fee atau semacam pembayaran jasa," kata dia.

Dia mengakui dari endorse tersebut mendapatkan voucher menginap satau malam di hotel di Malaysia, namun tidak tahu jika penjualan tersebut didapat dari “carding.”

“Saya hanya mendapat voucher hotel satu malam di Malaysia. Ada kasus ini saya tidak tahu, karena diendorse sejak 2018 sebelum ada kasus ini," ucap dia.

Sementara itu, Dirreskrimsus Mapolda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan hari ini dua artis diperiksa sebagai saksi yakni Awkarin dan Ruth Stefani.

"Hari ini yang terjadwal saudari Awk dan RS," kata Gidion.

Dia menjelaskan rencananya pemeriksaan saksi ini soal endorsement tiket kekinian yang melibatkan Awkarin.

"Semua untuk mengonfirmasi keterangan tersangka terdahulu, kemudian bukti-bukti digital yang ada, terkait pembelian tiket melalui kartu kredit orang lain," tutur dia.

Baca juga artikel terkait KASUS CARDING

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz

Artikel Terkait