Menuju konten utama

Kasus Begal Bekasi, Tentang Membela Diri hingga Membuat Orang Tewas

Seorang korban begal membela diri hingga menyebabkan pelaku meninggal dunia. Apa dia bisa dihukum karena itu?

Kasus Begal Bekasi, Tentang Membela Diri hingga Membuat Orang Tewas
Ilustrasi orang bersenjata api. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Nasib MIB, korban pembegalan di Summarecon Mal Bekasi yang membacok pelaku pembegalan bernama Aric Saipulloh hingga tewas, masih belum jelas. Kepolisian belum menentukan apakah MIB jadi tersangka atau tidak.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto menerangkan ada dua kasus yang berbeda dalam satu peristiwa ini. Pertama upaya pembegalan yang dilakukan Aric dan Indra (kini sudah ditahan dan dijadikan tersangka). Kedua, "kasus karena melawan yang mengakibatkan [pelaku] meninggal."

"Statusnya [MIB] sekarang masih jadi saksi. Hasil gelar perkara kemarin itu diperlukan saksi ahli pidana," kata Indarto kepada Tirto, Senin (28/5/2018).

Keterangan saksi ahli pidana dibutuhkan untuk merekomendasikan apakah tindakan MIB melanggar hukum atau tidak. Mereka perlu memastikan tindakan MIB membacok Aric sebagai "pembelaan terpaksa" atau bukan. Apabila termasuk pembelaan terpaksa, polisi akan langsung melepasnya sesuai Pasal 49 KUHP.

Pasal 49 KUHP berbunyi, (1) "Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum."

"Kalau ahli mengatakan itu kasus bela paksa, berarti yang bersangkutan tidak bisa dipidana. Tapi kalau nanti ahli mengatakan itu tidak masuk kategori bela paksa, maka dia akan jadi tersangka," kata Indarto.

Dari Nongkrong hingga Duel Maut

Rabu (23/5/2018) malam sekitar pukul 22.00, MIB bersama Ahmad Rofiki berhenti di Jembatan Layang Summarecon Bekasi. Mereka memarkir sepeda motornya di bahu jalan jembatan layang untuk bersantai seperti anak-anak baru gede pada umumnya.

Tidak lama kemudian, Aric dan Indra menghampiri. Mereka berusaha menjambret telepon genggam korban dengan bermodalkan celurit.

Apes bagi pelaku. MIB, alih-alih takut, justru melawan. Perkelahian yang tidak imbang terjadi. Aric berusaha membacok MIB yang hanya bersenjatakan tangan kosong.

Namun celurit Aric berhasil direbut. Keadaan berbalik: korban membacok Aric. Dan kena.

Indra mundur dengan membawa Aric yang berlumuran darah ke rumah sakit. Aric tak tertolong. Ia tewas di jalan karena kehabisan darah.

Pihak kepolisian turun dalam insiden tersebut. Semula, polisi dikabarkan menetapkan MIB sebagai tersangka.

"MIB saat ini dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun," kata Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih, di Bekasi, Jumat (25/5/2018) sebagaimana dikutip dari Antara.

Pemberitaan tersebut dibantah oleh Indarto. Ia mengakui ada kesalahan informasi dan sudah diklarifikasi. "Salah itu," kata Indarto singkat.

Indarto menegaskan mereka akan segera menyelesaikan kasus ini sesegera mungkin. "Secepatnya," katanya.

Bisa Dibebaskan

Ahli pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memandang MIB harus dibebaskan.

Katanya, seseorang bisa dipidana apabila memenuhi empat kriteria: ada perbuatan pidana yg dilakukan oleh pelaku; pelaku dapat dipersalahkan (ada motif), yaitu pelaku melakukannya dengan sengaja (dolus) atau kelalaian (culva); dapat dipertanggungjawabkan (bukan anak kecil atau tidak sakit jiwa); dan tidak ada alasan pemaaf. Fickar melihat tidak semua unsur terpenuhi.

"Dalam konteks peristiwa Bekasi, korban begal telah melakukan pembunuhan karena membela diri, artinya tiga unsur syarat dipidana terpenuhi, tetapi unsur keempat tidak," kata Fickar kepada Tirto.

Alasan pemaaf dalam hukum pidana diatur dalam KUHP pasal 42 sampai 46. Pasal tersebut di antaranya menjelaskan bahwa orang tidak bisa dipidana karena adanya paksaan, tekanan, dan ancaman yang tidak bisa dihindari.

Meski begitu, jika kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, polisi bisa saja menetapkan MIB sebagai tersangka.

"Namun demikian berdasarkan azas efektivitas dan efisiensi seharusnya korban begal tidak ditetapkan sebagai tersangka. Secara yuridis sudah terbukti kalau korban adalah pelaku kejahatan, dan kalaupun dibawa ke pengadilan pelaku akan dilepaskan karena ada alasan pemaaf," jelasnya.

Pendapat Fickar juga sama dengan ahli pidana lain dari Universitas Islam Indonesia, Muzakkir. Menurutnya Pasal 49 yang dapat membenarkan tindakan MIB memang dibuat dalam rangka upaya negara melindungi warganya.

Negara, kata Muzakkir, idealnya melindungi masyarakat dari segala ancaman. Namun tidak semua ancaman bisa ditangani langsung sehingga negara memberikan perlindungan kepada warga untuk melindungi dirinya sendiri dari ancaman.

Muzakkir juga memberi catatan khusus mengenai pembelaan diri dengan memberi contoh sederhana. Pemilik mangga yang memasang alat setrum di pohonnya dan mengakibatkan seorang pencuri meninggal dunia bisa dikenai pidana karena menghilangkan nyawa orang tanpa diserang.

Dari kasus ini ia ingin mengatakan kalau pembelaan diri tidak bisa serta merta dilakukan. Harus ada unsur yang memaksa seseorang bertindak.

"Tapi kalau dia duel ketika harta kekayaan dirampok, duel gitu yang membuat pelakunya mati, itu boleh. Itu artinya melakukan pembelaan diri. Kalau yang terjadi seperti itu dia bisa dibebaskan," tegas Muzzakir.

Baca juga artikel terkait KASUS BEGAL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino