Menuju konten utama

Kasus Alex Noerdin: Jangan Sampai Hujatan Publik Ringankan Vonis

Pasal yang dipakai penyidik untuk menjerat Alex Noerdin dinilai sudah tepat. Jangan sampai hujatan publik bisa meringankan vonis seperti kasus Juliari.

Kasus Alex Noerdin: Jangan Sampai Hujatan Publik Ringankan Vonis
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/7/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan dan menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Para tersangka yakni Muddai Madang, Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) yang juga merangkap sebagai Komisaris Utama dan Direktur PDPDE Gas; serta Alex Noerdin, Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan 2013-2018. Keduanya kini mendekam 20 hari di tahanan sejak 16 September 2021.

Muddai ditahan berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRIN-21/F.2/Fd.2/09/2021 tertanggal 16 September 2021 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara Alex ditahan sesuai Surat Perintah Nomor: PRIN-22/F.2/Fd.2/09/2021 tertanggal 16 September 2021, di lokasi serupa.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan kasus ini bermula pada 2010. Ketika itu Pemprov Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari dari Joint Operating Body PT Pertamina, Talisman Ltd. dan Pacific Oil & Gas Ltd (Jambi Merang) sebesar 15 juta standar kaki kubik per hari, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan.

“Berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara adalah PDPDE Sumatera Selatan,” ucap Leonard, Kamis (16/9/2021).

Namun pihak PDPDE berdalih tidak memiliki pengalaman teknis dan dana, maka korporasi itu bekerja sama dengan investor swasta yakni PT DKLN. Keduanya lantas membentuk perusahaan patungan yaitu PT PDPDE Gas, yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen oleh PDPDE Sumatera Selatan dan 85 persen oleh PT DKLN.

Dalam perkara ini, ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bukti kerugian negara: USD 30.194.452.79 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE; dan USD 63.750,00 dan Rp2.131.250.000, yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE.

Peran Muddai, selain rangkap jabatan, ia menerima pembayaran yang tidak sah berupa komisi dari PT PDPDE Gas. Sementara Alex yang meminta alokasi gas bagian negara untuk PDPDE dan menyetujui kerja sama antara PDPDE dengan PT DKLN membentuk PT PDPDE Gas, dengan maksud menggunakan PDPDE untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Alvin Nicola berpendapat pilihan penyidik Kejaksaan Agung untuk menjerat Alex dan Muddai dengan pasal saat ini sudah cukup tepat. Namun jangan sampai hujatan publik bisa meringankan vonis korupsi.

Sebab dalam kasus rasuah bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang dilakukan oleh eks Menteri Sosial Juliari Batubara, para aktivis antikorupsi mempertanyakan vonis rendah perkara tersebut. Semestinya kader PDI Perjuangan itu dipenjara seumur hidup.

"Saya sepakat bahwa pertimbangan tersebut tidak tepat untuk dijadikan bahan untuk meringankan putusan, karena sepatutnya berkaitan langsung dengan perilaku terdakwa selama proses persidangan dan juga histori pribadi selama ini,” kata Alvin kepada reporter Tirto, Jumat (17/9/2021).

Pada kasus Juliari, ia divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 23 Agustus 2021. Putusan itu lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Bekas menteri sosial itu juga mesti membayar uang pengganti Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara dan mencabut hak politiknya selama 4 tahun.

Menurut Alvin, pada perkara Alex Noerdin seharusnya memang ada standar pertimbangan yang memberatkan dan meringankan, tapi ini bisa menjadi perdebatan perihal intervensi kekuasaan kehakiman. Alex bisa dijerat pula dengan menggunakan pasal suap, pemberatan pidana juga bisa dengan menyertakan Pasal 52 KUHP jika terbukti korupsi kala menjabat sebagai gubernur.

Pasal 52 KUHP menyebutkan, “Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.”

“Jaksa harus juga mengeksplorasi kemungkinan pencucian uang agar pengembalian kerugian negaranya bisa optimal,” terang Alvin.

Sementara itu, kriminolog dari Australian National University Leopold Sudaryono berujar “hakim harus berpegangan pada pedoman penjatuhan hukuman pada kasus korupsi,” kata dia kepada reporter Tirto.

Hakim pun wajib menjaga independensi dari pengaruh politik yang menginginkan hukuman lebih ringan bagi Alex. Leopold menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bisa digunakan. Bila mengikuti Pasal 2 ayat (1), misalnya, maka Alex terancam mendekam di penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Zaenur Rohman menyatakan respons masyarakat terhadap suatu kasus korupsi bukan merupakan kompetensi jaksa. Kejaksaan sebagai penyidik dan nantinya sebagai penuntut umum hanya bisa fokus kepada perkaranya.

“Seoptimal mungkin membuktikan sangkaan, menuangkannya dalam dakwaan, dan membuktikannya di persidangan berdasarkan alat bukti yang dimiliki,” kata dia ketika dihubungi pada Jumat (17/9/2021).

Kejaksaan pun dapat mengidentifikasi hal-hal yang memberatkan Alex. Misalnya, tersangka masih menjabat sebagai kepala daerah ketika melakukan korupsi. Artinya, yang dilakukan Alex pun bertentangan dengan upaya pemerintah memberangus rasuah. Kini Alex masih menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, namun dia tak menjadi teladan saat berstatus sebagai wakil rakyat.

“Itu menjadi alasan yang memberatkan, meskipun perbuatannya dilakukan ketika masih berstatus kepala daerah,” sambung Zaenur.

Perihal meringankan atau memberatkan, sampai kini belum ada aturan yang jelas. Apakah kasus Juliari karena hujatan warganet? Zaenur berpendapat putusan terhadap Juliari tidak mengikat hakim. Negara ini tidak menganut sistem hukum ‘putusan terdahulu mengikat hakim yang memutus kasus selanjutnya’.

Indonesia menganut asas hakim bebas untuk menentukan perkara yang ia tangani tanpa harus terikat dengan keputusan terdahulu. Apalagi putusan Juliari belum menjadi yurisprudensi.

“Itu masih putusan tingkat pertama yang belum diputus oleh Mahkamah Agung. Bagaimana pendapat Mahkamah Agung soal alasan yang meringankan, tapi sangat tidak masuk akal yaitu dihujat masyarakat,” tutur Zaenur.

Baca juga artikel terkait ALEX NOERDIN TERSANGKA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz