Menuju konten utama

Kasatpol PP DKI Jakarta Sebut Diskotek Diamond Sudah Bisa Ditutup

Jika Disbudpar tidak memberikan sinyal akan menutup Diskotek Diamond, maka Satpol PP akan bergerak untuk menyegel tempat hiburan tersebut.

Kasatpol PP DKI Jakarta Sebut Diskotek Diamond Sudah Bisa Ditutup
Petugas Satpol PP sedang menyisir trotoar di Jalan Sudirman untuk menertibkan PKL yang berada di trotoar, Jakarta, Jumat (22/9/2017). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu menyebut penutupan Diskotek Diamond dapat dilakukan dengan segera tanpa perlu adanya bukti-bukti yang mengarah pada pelanggaran.

Hal tersebut dikarenakan Polda Metro Jaya sudah bertindak lebih jauh dan menemukan sejumlah fakta adanya pembiaran atas penggunaan narkoba di tempat hiburan tersebut. Yani mengatakan surat hasil penyelidikan Polda Metro Jaya itu dikirim ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta (Disbudpar), kemudian diteruskan ke Satpol PP.

"Yang pertama sudah dilakukan peringatan keras dari Disparbud. Itu kadisnya Pak Catur Laswanto,” kata Yani saat ditemui di Balai Kota, Senin (13/11/21017).

Jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan, kata Yani, maka usaha tersebut harus ditutup "ketika suatu tempat usaha ditemukan ada penggunaan, pemakaian, pengedaran narkoba "

"Kita belum bicara barang itu dari luar atau dari dalam, tapi berbicara di situ ada narkoba," tegasnya.

Ia mengatakan, jika Disbudpar tidak memberikan sinyal akan menutup tempat tersebut, maka Satpol PP akan bergerak untuk menyegel diskotek yang terletak di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat tersebut.

"Sesuai dengan Undang-undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Satpol PP mampu memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan seluruh Perda dan peraturan kepala daerah. Termasuk kebijakan kebijakan umum," tegas Yani.

Indikasi adanya pembiaran narkoba di Diskotek Diamond mencuat usai Polda Metro Jaya menangkap politisi Partai Golkar, Indra Jaya Piliang pada Rabu malam pada 13 September 2017. Segera setelah penggerebekan tersebut, karaoke Diamond dan Indra langsung diperiksa oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, dalam penggerebekan itu polisi tidak berhasil menemukan sabu sebagai barang bukti. Namun, berdasarkan pengakuan Indra, Polda akhirnya mengetahui bahwa yang bersangkutan menggunakan narkotika jenis sabu selama setahun belakangan.

Argo menyatakan, sabu yang dibeli oleh Indra hanya sebesar 1 gram. Jumlah tersebut telah habis dipakai saat polisi tiba di lokasi tersebut.

Diwawancarai terpisah, Kepala Dinas Pariwisata DKI Tinia Budiati mengatakan bahwa pihaknya mesti teliti dan hati-hati dalam mempelajari kasus itu. Apalagi, Disbudpar tidak ada di lokasi tersebut saat penangkapan Indra berlangsung.

Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa hal itu bisa saja merupakan ketidak sengajaan. Sebab, biasanya pengusaha tempat hiburan memang kurang jeli dalam memeriksa pengunjung.

“Bukannya saya membela ya, ini kita akan tempatkan sesuai dengan aturan dan pemeriksaan," ujar Tinia di Balai Kota, Jakarta Pusat 14 Oktober lalu.

Baca juga artikel terkait PENUTUPAN HIBURAN MALAM atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz