Menuju konten utama

Karpet Merah Perusahaan Tambang: Perpanjangan Izin Tanpa Lelang

Kemudahan perpanjangan izin di UU Minerba hasil revisi bisa bermasalah karena pemerintah bisa saja mengabaikan adanya kewajiban perusahaan seperti penutupan lubang tambang.

Karpet Merah Perusahaan Tambang: Perpanjangan Izin Tanpa Lelang
Kolam bekas area tambang yang tak direklamasi sudah berkali-kali merenggut nyawa-- dapat dengan mudah ditemukan di berbagai penjuru Kaltim. Antara/Humas DPRD Kaltim

tirto.id - Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang disahkan DPR RI memberikan karpet merah bagi elite dan jajaran pengusaha batu bara. Peneliti dari Yayasan Auriga Nusantara Iqbal Damanik mengatakan hal itu terlihat jelas pada pasal 169.

Dalam Pasal 169A, perpanjangan izin diberikan dengan konteks otomatis alias nyaris tanpa evaluasi karena dibubuhi kata “diberikan jaminan” padahal aturan sebelumnya hanya diberi diksi “dapat diperpanjang”.

Pasal 169A memberi jangka waktu 10 tahun untuk 2 kali perpanjangan dan 2 kali lagi sehingga total masa konsesi bisa mencapai 40 tahun.

Pada Pasal 169B, perpanjangan bahkan dapat dilakukan paling cepat 5 tahun sebelum kontrak berakhir. Ketentuan ini juga berbeda dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 karena perpanjangan seharusnya paling cepat dilakukan 2 tahun sebelum kontrak berakhir.

Dengan demikian, pemilik Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B) yang ada sejak Orde Baru dapat memperoleh perpanjangan tanpa lelang. Meski Kementerian ESDM menjanjikan tetap ada evaluasi, tapi Iqbal bilang situasinya sudah jauh berbeda dari UU No. 4 Tahun 2009.

Daftar pasal bermasalah juga mencangkup ketentuan pasal 83. Awalnya Pasal 83 UU No. 4 Tahun 2009 memiliki huruf d yang mengatur batas maksimal luas wilayah konsesi 15 ribu hektare, tetapi pada RUU ketentuan ini dihapus.

Artinya, kata Iqbal, pemilik izin dapat menerima luas sama besarnya dengan awal konsesi bahkan dapat mengajukan lebih besar lagi.

Iqbal bilang kemudahan perpanjangan bisa bermasalah karena pemerintah bisa mengabaikan adanya kewajiban seperti penutupan lubang tambang. Jika ditotal dari 7 pemilik PKP2B, ada total lubang tambang 87 ribu hektare yang seharusnya segera dievaluasi alih-alih dijamin perpanjangannya.

“Kewajiban seperti ini harusnya diselesaikan dulu jadi tidak otomatis. Bayangkan tidak dipaksa segera evaluasi malah diberi perpanjangan,” ucap Iqbal saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (13/5/2020).

Tidak hanya itu, ketentuan tanpa lelang itu menurutnya juga bakal menimbulkan masalah karena BUMN tidak lagi diprioritaskan. Sebab perpanjangan bisa dilakukan tanpa lelang dan kemungkinan kembali ke negara semakin minim.

Ia pun menyayangkan karena pembahasan terkesan dipaksakan di tengah pandemi COVID-19, padahal banyak isu lain yang lebih penting seperti ketahanan energi. Bahkan semestinya RUU Migas mendapat perhatian lebih karena banyak pasal yang telah dibatalkan Makhamah Konstitusi.

Di sisi lain, perpanjangan ini bakal membuat Indonesia semakin ketergantungan dengan energi kotor seperti batu bara dan pertambangan. Kalau pun ada klaim hilirisasi, ia mengingatkan keadaan ini tidak berlaku bagi batu bara sehingga dipastikan fokus pada eksploitasi dan ekspor bahan mentah tetap berlanjut.

“Ini artinya masih bakal fokus ke eksploitasi untuk bertahun-tahun mendatang,” ucap Iqbal.

Juru kampanye iklim dan energi Greenpeace Indonesia Hindun Mulaika menilai berbagai ketentuan kemudahan perpanjangan ini jelas dibutuhkan oleh perusahaan tambang. Ia mencatat ada sekitar 7 perusahaan tambang dengan izin PKP2B yang akan habis masa konsensinya mulai 2021 sampai 2025.

Sejalan dengan izin yang mau habis, menurut data Moody’s Investor, dari sederet perusahaan itu ada utang obligasi dan bank yang akan jatuh tempo pada 2022 senilai 2 miliar dolar AS. Belum lagi pada 2021 saja ada utang jatuh tempo senilai 700 juta dolar AS dan 800 juta dolar AS pada tahun 2020.

Perpanjangan izin diperlukan agar perusahaan tambang dapat memperoleh refinancing utang mereka yang prasyaratnya kepastian izin hingga bertahun-tahun mendatang, kata Hindun.

“Kalau perusahan tambang tidak bisa memastikan perpanjangan izin, otomatis semua akan berisiko lebih besar pada tahun 2022. Ini menjawab pertanyaan kenapa RUU Minerba diburu-buru,” ucap Hindun dalam teleconferensie bersama wartawan, Rabu (13/5/2020).

Tidak hanya soal refinancing, data Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) juga mencatat kegentingan lain yang dialami perusahaan tambang.

IEEFA mencatat usai Corona menerjang, perusahaan tambang batu bara diprediksi bakal mengalami masalah kas karena kejatuhan harga batu bara dari 70 dolar AS per ton menjadi kisaran 58 dolar AS per ton.

Dari perkara ini saja sudah ada 3 dari 11 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal terpuruk. Ditambah kewajiban PNBP SDA 13,5 persen, maka ada 6 dari 11 perusahaan yang akan mengalami kas negatif.

Menurut koalisi masyarakat sipil dalam #BersihkanIndonesia, beleid ini bak upaya bailout saat industri tambang bakal terseok-seok.

“DPR-Pemerintah justru menyediakan jaminan (bailout) dan memfasilitasi perlindungan bagi korporasi tambang,” ucap Peneliti Publish What You Pay Indonesia (PWYPI) Aryanto Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Senin (11/5/2020).

Ekonom senior dari Universitas Indonesia Faisal Basri pernah mengecam RUU ini lantaran menjadi tanda pemerintah ingin mempertahankan bisnis batu bara sekaligus memberi karpet merah sekalipun di tengah pandemi.

Ia mencatat dari 7 perusahaan yang akan habis masa kontraknya, mereka menguasai 70 persen produksi nasional.

Pada 2019 saja, produksi batu bara mencapai 616 juta ton dengan nilai ekspor mencapai 9 miliar dolar AS. Sepengetahuannya, belum ada komoditas lain di Indonesia yang bisa menyaingi batu bara dari segi nilai.

“Jadi ada kedaruratan, memang,” ucap Faisal dalam diskusi daring yang disiarakan melalui Youtube, Rabu (15/4/2020).

Faisal juga tahu kalau RUU Minerba sebenarnya banyak kesamaan dengan ketentuan pertambangan di RUU Cipta Kerja yang dulu diberi nama Cipta Lapangan Kerja (Cilaka). Namun, RUU Minerba ini dipandang perlu tetap disahkan untuk memberi kepastian pelaku usaha kalau-kalau RUU Cilaka kandas.

“Mereka antisipasi omnibus tidak berjalan. Jadi kalau omnibus gagal ada backup-nya. Jadi mereka menggunakan cara yang tidak lazim dan bertentangan dengan UU,” ucap Faisal.

Semua kritik ini tak diambil pusing Ketua Panja RUU Minerba Bambang Wuryanto. Ia pernah menyatakan bila ada pihak yang tidak sepakat dengan RUU ini sebaiknya mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

“Kalau enggak cocok, lakukan judical review. Enggak perlu memborbadir Whatsapp ke anggota panja. Mohon maaf. Enggak perlu teror,” ucap politikus PDIP ini dalam rapat kerja virtual Komisi VII DPR RI bersama pemerintah, Senin (11/5/2020).

Reporter Tirto telah berupaya menghubungi Plt. Direktur Jenderal Minerba Rida Mulyana. Namun, baik pertanyaan maupun panggilan telepon tak kunjung mendapat jawaban hingga artikel ini rilis.

Baca juga artikel terkait REVISI UU MINERBA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz