Menuju konten utama

Karantina dari LN Jadi 3 Hari, Epidemiolog: Kriterianya Mesti Ketat

Epidemiolog menyarankan kriteria asal negara dan pelaku perjalanan diperketat saat pelonggaran aturan karantina.

Karantina dari LN Jadi 3 Hari, Epidemiolog: Kriterianya Mesti Ketat
Petugas mengangkut meja pelayanan penumpang saat hari pertama pembukaan kembali penerbangan internasional di area Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). . ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz

tirto.id - Epidemiolog asal Indonesia di Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri memang dapat diperlonggar. Akan tetapi, kriteria asal negara dan pelaku perjalanan sendiri itu harus ketat.

Saat ini Indonesia menerapkan karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri, yakni 3 hari untuk mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan 5 hari bagi yang baru menerima vaksinasi dosis pertama.

Menurut Dicky, sebetulnya karantina bisa tidak dilakukan sama sekali apabila memenuhi kriteria. Hal itu seperti yang diberlakukan di sejumlah negara Skandinavia atau negara tetangga Thailand.

"Tetapi kriteria yang ketat dan tidak bisa tidak harus terpenuhi. Pertama adalah negara level transmisi 1 atau 2. Tidak ada kasus 28 hari," kata Dicky saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).

Selain itu, kriteria lainnya adalah tes positivity rate negara asal pelaku perjalanan harus di bawah 1 persen dan angka reproduksinya di bawah 1. Ketiga, cakupan vaksinasi di negara itu di atas 70 persen.

"Itu yang akan membuat kondisi negara asalnya itu menjadi sangat rendah resikonya," kata Dicky.

Kemudian untuk kriteria pelaku perjalanan itu sendiri memang harus melakukan vaksinasi penuh atau dua dosis setidaknya dalam dalam 6 bulan terakhir. Pelaku perjalanan tidak bergejala dan tidak dalam kasus kontak.

"Kemudian tes PCR negatif baik ketika di negaranya atau ketika datang. Itu bisa tanpa karantina," ujarnya.

Namun masalahnya, kata Dicky, kebijakan yang diterapkan di Indonesia dari daftar 19 negara yang diperbolehkan masuk ke Indonesia masih terdapat negara yang tidak sesuai dengan kriteria yang ia sebutkan di atas.

Menurut Dicky, saat masuknya warga negara asing ke Indonesia mengakibatkan penularan--baik menulari atau tertular di Indonesia--dapat memengaruhi kepercayaan internasional terhadap kualitas skrining di Indonesia.

Selain menerapkan sejumlah kriteria yang ketat terhadap negara asal dan pelaku perjalanan, sepatutnya kata Dicky pemerintah juga harus memastikan tempat-tempat yang dikunjungi seperti Bali atau tempat wisata lainnya aman.

"Bali atau destinasi wisata lainnya itu harus memiliki cakupan vaksin di atas 70 persen minimal. Kemudian juga positivity rate dan transmisinya rendah," kata Dicky.

Namun masalahnya ia menilai seluruh provinsi di Indonesia masih dalam status comunity transmission. Artinya banyak kasus yang belum ditemukan di komunitas sehingga ini menjadi rawan.

Baca juga artikel terkait ATURAN PERJALANAN LUAR NEGERI atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Gilang Ramadhan