tirto.id - Kapolri Idham Aziz memerintahkan aparat reserse melakukan tindakan hukum apabila terdapat penumpang atau tenaga kerja Indonesia (TKI) baru pulang dari negara terjangkit COVID-19 yang tak mau menjalani isolasi.
Perintah Kapolri tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1102/IV/HUK.7.1./2020. Surat yang ditujukan untuk Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) dan Seluruh Kapolda tertanggal 4 April 2020 itu, dibenarkan oleh Karopenmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono.
"Ya betul [surat ada surat telegam]," kata Argo saat dikonfirmasi Tirto, Senin (6/4/2020).
Surat tersebut dibuat dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran COVID-19.
Dalam surat internal, disebutkan pelaksanaan fungsi reserse kriminal terkait penanganan penumpang yang baru tiba/TKI dari negara endemi COVID-19.
Reskrim diminta melakukan koordinasi dengan penyelengara karantina kesehatan dengan BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Karantina. Dalam koordinasi dengan pihak yang bertanggungjawab kewilayahan yang menjadi daerah transit ataupun tujuan dalam penanganan terhadap TKI dari wilayah atau daerah endemis COVID-19.
Reserse diperintahkan wajib mendampingi petugas kesehatan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap penumpang yang baru tiba/TKI di pintu masuk pelabuhan, bandar udara, pos lintas batas darat.
Jajaran reserse juga diminta menjalankan prosedur penanganan kesehatan baik melalui udara, laut dan darat sesuai dengan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Bagi penumpang atau TKI yang dinyatakan positif Corona, maka akan dilakukan karantina dan isolasi. Sementara bagi yang negatif maka berstatus orang dalam pengawasan (ODP) diberikan kartu kewaspadaan dan diawasi sesampainya di wilayah tujuan.
Terakhir Kapolri memerintahkan anggota reserse untuk melaksanakan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 90, 91, 92 dan 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan dapat dilaksanakan penyidik Polri atau PPNS.
Pasal yang disebutkan terkait sanksi pidana terhadap nahkoda, kapten penerbang, dan pengemudi kendaraan darat yang menurunkan penumpang tanpa ada persetujuan dari karantina, sehingga menimbulkan kedaruratan kesehatan akan dipidana penjara paling lama 10 tahun.
Sementara pada Pasal 93 UU 6/2018 disebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan menghalangi karantina kesehatan, sehingga menimbulkan kedaruratan kesehatan maka dapat dipidana paling lama 1 tahun penjara.
Argo juga mengatakan penegakan hukum terhadap itu termasuk penumpang dari luar negeri atau TKI akan dilakukan oleh reskrim dengan berkoordinasi dengan wilayah.
"Nanti kita koordinasi dengan Tim Gugus Tugas COVID-19," kata Argo.
Sebelumnya, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy meminta agar para WNI di luar negeri tidak pulang. Bila ada WNI yang pulang diklaimnya karena sukarela. Pemerintah RI, kata dia, juga menyiapkan bantuan bagi WNI di luar negeri yang bertahan di tengah pandemi Corona.
Terkait kepulangan TKI, Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo menyebut, pemerintah Malaysia memulangkan buruh migran/TKI yang tak punya dokumen atau ilegal selama masa pandemi Corona. Ia mengklaim jumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia sebanyak sekitar 21.000.
Susilo mendukung program pemerintah RI untuk memantau WNI dan memasukkannya dalam daftar Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan memberikan bantuan yang sesuai program seperti BLT dan kartu prakerja.
"Pemerintah Indonesia harus serius untuk melakukan langkah-langkah karantina dan penanganan pada pekerja migran Indonesia yang masuk dalam kategori Pasien Dalam Pengawasan. Langkah ini harus sesuai dengan protokol penanganan COVID-19," kata Susilo.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali