Menuju konten utama

Kapolri: Kedisiplinan Anggota Polri Berbeda dengan Sipil

Kapolri menegaskan kedisiplinan anggota Polri-TNI berbeda dengan sipil.

Kapolri: Kedisiplinan Anggota Polri Berbeda dengan Sipil
Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan paparan dalam acara Rilis Akhir Tahun 2021 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan jajarannya untuk disiplin terhadap doktrin, kode etik profesi, nilai Tribata dan Catur Prasetya dalam menjalankan roda organisasi Polri.

Hal tersebut disampaikan Sigit utuk merespons pesan Presiden Jokowi yang menginginkan personel TNI-Polri disiplin dan tidak ikut berdemokrasi seperti masyarakat sipil.

“Ini harus ditanamkan di dalam personal, kemudian kembangkan jadi satu kebiasaan ke dalam disiplin organisasi, yang tentunya kami bawa ke disiplin nasional,” ujar Sigit dalam Rapat Pimpinan Polri di Auditorium STIK PTIK, Jakarta, Rabu (2/3/2022).

“Sehingga kami harus taat dan tunduk dengan aturan tersebut. Karena itulah yang membedakan TNI, Polri, dan masyarakat sipil,” sambungnya.

Di satu sisi, Polri memiliki kekuatan cum kewenangan yang berbeda dengan sipil, namun sisi lainnya ada kebebasan yang hanya dimiliki oleh rakyat dan kebebasan tersebut berkurang bagi aparat keamanan.

“Karena politik kita adalah politik negara,” tegas Mantan Kabareskrim Polri itu.

Sigit berpesan agar anak buahnya mendukung kebijakan dan program negara. Ia ingin seluruh keluarga besar Korps Bhayangkara tegak lurus dengan ketentuan itu.

Pada Rapim TNI dan Polri kemarin, Presiden Jokowi menegaskan 'disiplin' anggota berbeda dengan warga sipil.

"Tidak ada yang namanya bawahan itu merasa bebas, tidak sama dengan atasan, tidak boleh. Dengar, berbicara masalah demokrasi tidak ada di tentara dan kepolisian, tidak ada," ujar Jokowi.

Kepala Negara juga menyinggung kedisiplinan untuk para pasangan TNI dan Polri, ia ingin agar mereka turut disiplin.

Baca juga artikel terkait HUKUM atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky