tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menyetop Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih pada Kamis (11/8/2022). Pembubaran tersebut dilakukan usai Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Alasannya bahwa menurut pertimbangan, untuk efektivitas kinerja organisasi maka lebih diutamakan atau lebih diberdayakan satuan kerja yang menangani berbagai macam kasus permasalahan sesuai dengan tupoksinya masing-masing," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, hari ini.
Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengomandoi Satgasus. Jabatan Kasatgasus otomatis nonaktif ketika jabatan struktural dinonaktifkan. Satuan tugas ini dibentuk tiga tahun lalu oleh Jenderal Tito Karnavian yang saat itu menjadi kepala kepolisian.
Berdasar surat nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019, Satgas ini memiliki beberapa fungsi seperti melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri, perkara psikotropika, narkotika, korupsi, pencucian uang dan ITE.
Jabatan Kasatgasus Merah Putih pertama dijabat Komjen Pol Idham Azis, Kabareskrim kala itu; sedangkan Sambo, Koorspripim Polri, ditugaskan menjadi Sekretaris Satgasus. 20 Mei 2020, Sambo yang menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri didapuk menjadi kepala satgas berdasar surat perintah Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020.
Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, berpendapat Satgasus adalah polisi elite dalam Polri, yang membuat tumpang tindih kewenangan penyelidikan dan penyidikan. Dikaitkan dengan kasus kematian Brigadir Yosua, kemungkinan 25 orang yang terlibat dalam dugaan penghalangan penyidikan tergabung dalam Satgassus.
“IPW juga meminta keberadaan Satgasus di evaluasi ke depannya terkait kewenangan yang tumpang tindih dan potensi penyalahgunaan kewenangan yang diberikan oleh Kapolri pada Satgasus,” ucap Sugeng, Selasa, 9 Agustus 2022.
Kini Sambo resmi menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, dia dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky