tirto.id - Kapolres Kediri, AKBP Erick Hermawan dimutasi menjadi petugas di bagian Pelayanan Masyarakat Polri karena diduga terlibat kasus pungutan liar (pungli).
Mutasi ini diakui oleh Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Kamis (13/9/2018). Menurut Dedi, mutasi ini sudah melalui mekanisme dewan jabatan dan karier Polri.
Dalam surat telegram nomor ST/2282/IX/KEP/2018, Erick dimutasi dalam rangka pemeriksaan. Meski belum diberhentikan, Dedi meyakinkan sifat mutasi ini lebih ke arah sanksi, yakni demosi atau penurunan jabatan.
“Kasusnya sekarang sedang ditangani internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri,” jelas Dedi.
Dalam surat telegram tersebut, ada beberapa orang lain yang juga dimutasi. Salah satunya adalah Wadirlantas Polda Jateng, AKBP Windro Akbar Panggabean.
Ia dimutasi ke bagian Yanma Polri bersama Erick. Belum diketahui apa kasus yang menjerat Windro sehingga ia harus diperiksa.
“Benar, kita keluarkan mutasi itu,” kata Asisten SDM Polri, Irjen Eko Indra Heri.
Erick ditangkap tangan pada bulan Agustus. Tim Satgas Saber Pungli Polri menangkap Erick karena ia menerima pungli untuk pembuatan SIM sebesar Rp40 – Rp50 juta setiap minggunya.
Erick mendapatkan uang tersebut dengan bantuan dari anggota polisi lainnya dan para calo. Setiap pemohon SIM ditagih uang Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Rp500 ribu hingga Rp600 ribu per orang. Calo tersebut menyetor kepada orang berinisial AN yang bekerja sebagai PNS.
AN lantas melapor kepada petugas SIM bernama Bripda Ik. Nantinya uang tersebut akan direkap kemudian diserahkan kepada beberapa pihak. Selain Erick, Kasat Lantas diduga menerima Rp10 juta hingga Rp15 juta, sedangkan pihak Baur SIM mendapat Rp2 juta hingga Rp3 juta per minggunya.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yantina Debora