Menuju konten utama

Lakukan Pungli di Tanah Abang, 4 Preman Terancam Pidana 9 Tahun

Keempat tersangka melakukan aksinya di kawasan Blok A dan Blok F Pasar Tanah Abang.

Lakukan Pungli di Tanah Abang, 4 Preman Terancam Pidana 9 Tahun
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) berjualan di pintu masuk Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Selasa (24/7/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mencokok empat tersangka pemerasan sopir bajaj di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam aksinya mereka juga mengancam akan memukuli korban jika tidak memberikan uang.

“Para tersangka kami kenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ujar Kepala Unit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Malvino Edward Yustisia Sitohang, Rabu (29/8/2018).

Keempat tersangka, yaitu MN alias J alias A, IS alias K, MS alias G, dan I alias D, melakukan aksinya sejak tahun 2015 dan meminta Rp20 ribu hingga Rp25 ribu kepada sopir bajaj. Malvino menyatakan kasus itu bisa terungkap sebab informasi terkait pelaku viral di media sosial.

Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp388.000 hasil pemerasan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pelaku.

Dari tersangka I alias D, polisi menyita uang sejumlah Rp35.000, dari MS alias G uang tunai sejumlah Rp55.000, dari MN alias J senilai Rp134.000, dan dari tersangka IA alias K uang tunai sejumlah Rp164.000.

Malvino mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (27/8/2018). Para pelaku melakukan aksinya di kawasan Blok A dan Blok F Pasar Tanah Abang. Malvino pun memastikan pihaknya akan terus menyelidiki perkara ini.

Tiga pelaku I, J dan G berperan mengambil pungutan liar kepada pengunjung pasar yang akan meninggalkan lahan parkir Blok F sebesar Rp2.000 per kendaraan.

Sedangkan, satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur, IR, mengambil pungutan uang Rp2.000 kepada setiap pengemudi bajaj yang menunggu penumpang di Pintu Timur Blok A.

Baca juga artikel terkait PUNGLI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dipna Videlia Putsanra