Menuju konten utama

Disparbud DKI: Pungli di Kali Besar Langgar Perda dan akan Ditindak

Disparbud DKI memastikan bahwa penggunaan tempat wisata di ibu kota, seperti di Kali Besar dan Kota Tua, oleh warga gratis dan tidak dipungut biaya.

Disparbud DKI: Pungli di Kali Besar Langgar Perda dan akan Ditindak
Pengunjung berswafoto di kawasan Kali Besar Kota Tua, Jakarta, Jumat (13/7/2018). Wisata Kali Besar yang baru dibuka sepekan ini sering menjadi lokasi swafoto para pengunjung. tirto.id/Arimacs Wilander.

tirto.id - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta Asiantoro mengatakan penggunaan tempat wisata di ibu kota, yang menjadi ruang publik, oleh warga seharusnya gratis tanpa pungutan biaya sedikit pun.

"Jika warga biasa, seharusnya hanya meminta izin ke pengelola tempat wisata, harusnya gratis. Tapi memang harus izin terlebih dahulu," kata Asiantoro saat dihubungi Tirto, pada Senin (27/8/2018).

Pernyataan Asiantoro itu merespons kasus pungutan liar yang dilakukan oleh sejumlah preman di Kali Besar, Jakarta Barat. Kasus itu terungkap setelah dua warga yang sedang melakukan sesi pemotretan pra-pernikahan di kawasan wisata itu harus membayar pungutan senilai Rp500 ribu kepada preman, pada Minggu kemarin (26/8/2018).

Asiantoro menambahkan keharusan membayar pungutan ke pengelola tempat wisata hanya wajib untuk perusahaan yang hendak memanfaatkan lokasi di sana untuk kegiatan.

"Dalam Perda Nomor 1 tahun 2015, memang dijelaskan jika ada perusahaan atau korporasi yang membuat acara di Kota Tua, Kali Besar, atau tempat wisata lainnya, itu dikenakan biaya atau dikomersialkan. Tapi kalau warga biasa, tidak [dipungut biaya]," kata Asiantoro.

Dia menegaskan kasus penarikan pungutan di Kali Besar merupakan ulah oknum yang seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Itu sih, oknum, pasti oknum. Harusnya bisa diselesaikan secara win-win solution, biar tidak gaduh," kata Asiantoro.

Dia mengaku akan meminta Satpol PP DKI Jakarta dan Polres Jakarta Barat untuk segera melakukan penindakan terhadap para penarik pungutan liar itu.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Yani Wahyu mengatakan akan melakukan operasi dan razia gabungan dengan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata dan Kebudayan, dan Dinas Bina Marga.

"Iya nanti kita tindak sesuai aturan yang berlaku bila terdapat pelanggaran," kata dia. "Untuk kasus kemarin, polisi lagi kerja, tunggu saja hasilnya."

Baca juga artikel terkait PUNGLI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom