tirto.id - Majelis Rakyat Papua (MRP) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kelima wilayah adat di Papua, 17-18 November 2020. Tujuannya untuk menyerap aspirasi terkait pelaksaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Namun Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/Xl/2020. Salah satu bunyi maklumatnya, dilarang merencanakan makar.
"Setiap orang dan pihak yang terlibat RDP, dilarang merencanakan atau melakukan tindakan yang menjurus tindak kamanan negara, makar, atau separatisme ataupun tindakan lainnya yang dapat menimbulkan pidana umum atau atau perbuatan melawan hukum lainnya dan konflik sosial," tulis Waterpauw dalam surat tersebut.
Kelanjutan Otsus Papua, kata Waterpaw, sesuai UU 21/2001 ditentukan oleh warga Papua sendiri, salah satunya melalui RDP ini. Namun apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, polisi akan menindaknya.
Selain itu, maklumat ini diterbitkan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Sebab dikhawatirkan RDP tersebut menjadi biang penyebaran klaster baru kasus Corona.
"RDP wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan dengan melaksanakan swab/PCR memperhatikan batasan ketentuan social distancing, wajib memakai masker dan penyediaan fasilitas protokol kesehatan COVID-19 berupa tempat cuci tangan atay hand sanitizer," lanjut maklumat tersebut.
Waterpaw juga melarang terdapat pertamuan di luar forum tersebut untuk mencegah kerumunan. Selain itu juga dilarang melakukan arak-arakan atau konvoi.
Editor: Dieqy Hasbi Widhana